Pixel Codejatimnow.com

Sopir Perusahaan Frozen Food Nyambi Jual Sabu, Dipasok Jaringan Lapas

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Farizal Tito
Tersangka saat diamankan polisi. (Foto: Polrestabes Surabaya)
Tersangka saat diamankan polisi. (Foto: Polrestabes Surabaya)

jatimnow.com - Sopir perusahaan makanan beku (frozen food) di Surabaya berinisial SU ditangkap polisi setelah terbukti mengedarkan sabu.

Pria berusia 22 tahun itu ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya saat berada di rumahnya di Jalan Kebonsari, Kecamatan Jambangan, Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, timnya berhasil menyergap SU di rumahnya.

"Saat digerebek, pelaku tak melawan sekalipun. Dia juga pasrah ketika polisi menggeledah tempat tinggalnya," kata Daniel, Kamis (6/10/2022).

Akhirnya, polisi dapat membuktikan informasi yang beredar di masyarakat tersebut. Di dalam rumah SU ditemukan 2,24 gram sabu yang dikemasnya pada 6 poket sabu siap edar.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

"Tim kami juga menyita 1 pack plastik klip, kartu ATM, buku tabungan, dan handphone yang biasanya digunakan pelaku untuk melancarkan bisnis terlarangnya tersebut," jelas alumni Akpol tahun 2004 itu.

Sepengakuan SU kepada polisi, sabu itu diperolehnya dari bandar narkoba yang masih mendekam dalam Lapas di Jatim, bandar tersebut bernama Jimmy.

"Barang bukti tersebut dikirimkan dengan cara diranjau di daerah sekitar Puskesmas Kupang Gunung, Surabaya pada Sabtu (27/8/2022) jam 16.00 WIB lalu," ujarnya.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Sementara itu, SU nekat melakukan bisnis barang terlarang itu karena ingin cepat kaya dan menambah penghasilan tambahan.

"Kita jerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," tagasnya.