Pixel Code jatimnow.com

Kapolri Sebut Pelaku dalam Tragedi Kanjuruhan Malang Masih Bisa Bertambah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Malang (Foto: Yud for jatimnow.com)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Malang (Foto: Yud for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa pelaku etik maupun pidana dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, masih bisa bertambah.

"Tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan pelaku, baik etik atau pidana, masih bisa bertambah," ujar Sigit dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022).

Kemungkinan itu disampaikan Sigit setelah mengumumkan penetapan 6 orang sebagai tersangka.

6 tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ir AHL; Ketua Panpel, AH; Security Officer, SS; KabagOps Polres Malang, Kasat Samapta Polres Malang dan Danki 3 Brimob Polda Jatim.

Menurut Sigit, keenam tersangka telah lalai dalam menjalankan tugasnya.

"Tersangka Ir AHL, Direktur Utama PT LIB, seharusnya bertanggung jawab memastikan stiap stadion laik fungsi. Namun yang bersangkutan menggunakan verifikasi Tahun 2020," ujar Sigit di Malang, Kamis (6/10/2022).

Baca juga:
Manajemen Arema Hadiri Peringatan 2 Tahun Tragedi Kanjuruhan

Tersangka kedua, AH sebagai ketua panpel, seharusnya wajib membuat laporan peraturan atau panduan keselamatan dan keamanan, tapi tidak dilakukan. AH juga mengabaikan kapasitas stadion dengan menjual tikat melebihi kapasitas.

"Kapasitas Stadion Kanjuruhan adalah 38 ribu penonton. Tapi panpel menjual tiket 42 ribu. Sehingga terjadi overcapacity," papar Sigit.

Sementara tersangka SS, selaku security officer memerintahkan stewart untuk meninggalkan stadion saat terjadi chaos, dalam kondisi pintu stadion hanya terbuka sedikit.

Baca juga:
Polres Malang Bantu Prasarana UMKM Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Sedangkan KabagOp dan Kasat Samapta Polres Malang serta Danki 3 Brimob Polda Jatim tidak melarang penggunaan gas air mata saat pasukannya mengendalikan massa.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.