Pixel Codejatimnow.com

Pelajar Mau Disetubuhi Pacar Setiap Hari hingga Hamil, Hanya Dijanjikan Ini

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Elok Aprianto
Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Qoyum. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Qoyum. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pelajar asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang disetubuhi pacarnya MA (19) warga Kecamatan Jogoroto Jombang, hingga melahirkan. Tak tanggung-tanggung MA menyetubuhi korban setiap hari.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Qoyum menjelaskan awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Februari tahun 2022 di rumah tersangka diduga telah terjadi tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Antara korban dengan si pelaku ini hubungannya adalah pacar," ungkap Qoyum pada sejumlah jurnalis, Jumat (7/10/2022).

Lebih lanjut Qoyum menjelaskan, saat itu korban terpedaya dengan rayuan maut pelaku. Sehingga korban mau disetubuhi.

"Terjadilah bujuk rayu. Jadi yang korban dibujuk kemudian dilakukanlah persetubuhan itu, hingga korban sampai hamil, dan sekarang sudah melahirkan bayi," katanya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik UPPA Satreskrim Polres Jombang, diketahui korban ini dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka. Namun hingga bayi lahir korban belum juga dinikahi.

"Si korban dibujuk akan dinikahi oleh pelaku. Tapi dengan lahirnya bayi ini korban tidak dinikahi pelaku," ujarnya.

Dikatakan Qoyum pelaku ini hampir setiap hari menyetubuhi korban di rumah pelaku. Dalam kurun waktu satu setengah tahun.

Baca juga:
Setubuhi Tetangga yang Masih SMP, Warga Ponorogo Diringkus Polisi

Pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban di rumahnya yang dalam kondisi sepi. Hal ini dikarenakan pelaku hanya tinggal dengan kakaknya. Dan pada saat kejadian, kakak pelaku sedang bekerja.

"Disetubuhi hampir setiap hari. Kalau satu Minggu bolongnya itu satu atau dua hari. Di rumahnya pelaku. Yang kondisinya rumah sepi tidak ada orang, kemudian dia melakukan itu," bebernya.

Lantaran pelaku tidak menepati janjinya, akhirnya korban beserta orang tuanya melaporkan peristiwa itu ke Polisi.

"Waktu melaporkan itu setelah melahirkan karena tidak ada pertanggungjawaban dari pelaku. Dilaporkan pada tanggal 7 September kemarin," paparnya.

Baca juga:
Kenal di Medsos, "Mahkota" Siswi SMP Direnggut Mahasiswa asal Ngawi di Sarangan

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Tersangka ditangkap tanggal 27 September, sekarang di sel tahanan Polres Jombang," pungkasnya.