Pixel Codejatimnow.com

Upaya DPRD Tangani Rumah Tak Layak Huni di Surabaya Melalui Raperda Prakarsa

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Ni'am Kurniawan
Ketua Bapemperda DPRD Surabaya Josiah Michael. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Ketua Bapemperda DPRD Surabaya Josiah Michael. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya, menyepakati Raperda Prakarsa yang mengatur kesejahteraan warga di Surabaya untuk pembangunan dan renovasi rumah tak layak huni hingga perkampungan kumuh di Kota Pahlawan.

"Bapemperda telah menyelesaikan perda tentang hunian layak bagi warga kota Surabaya, jadi kita harapkan pemukiman-pemukimam kumuh bisa mulai ditata, rumah yang tidak layak bisa mulai ditata," ucap Ketua Bapemperda DPRD Surabaya Josiah Michael, Senin (10/10/2022).

Upaya membersihkan rumah tak layak huni hingga kampung kumuh di Surabaya, semakin cepat terlaksana mengingat selama ini kendala bantuan renovasi terkendala kepemilikan status tanah.

"Selama ini kan terbatas karena status tanah, dan biaya APBD dan kita coba atur dengan skema lain di luar itu. Jadi pembiayaannya di luar dari APBD, supaya rumah-rumah yang tidak layak ini bisa dikerjakan meskipun status tanahnya tidak jelas," jelas Josiah.

"Bahkan perkampungan kumuh pun akan kita tata," imbuhnya.

Dari Raperda itu, pembiayaannya didorong untuk tidak melibatkan dana APBD Surabaya. Pembiayaan, menurut Josiah, diusulkan dari pihak ketiga. Contohnya developer perumahan di Surabaya.

Baca juga:
Setahun, 5 Perda Diterbitkan dan Belasan Raperda Diusulkan

"Tentunya memang melibatkan banyak pihak, seperti developer perumahan karena mereka bergerak di bidang itu dan tidak ada anggaran (APBD), ini memgambil semacam CSR begitu. Jadi memang dana dari pihak ketiga yang diwajibkan untuk membantu," sambungnya.

Josiah menambahkan, Raperda kali ini merupakan upaya nyata DPRD Surabaya dalam membuat landasan hukum pembangunan Surabaya menjadi kota yang layak huni dan bersih.

"Teknisnya nanti yang akan dibuat oleh Perwali, kita sudah mengatur kerangkanya, dengan landasan hukum, nah Perwali yang mengatur teknisnya," tandasnya.

Baca juga:
Paripurna Pengesahan Raperda RTRW Kabupaten Pasuruan Kembali Tertunda

Saat ini, Raperda tersebut tinggal menunggu diparipurnakan beserta pandangan dari Pemkot Surabaya. Josiah berharap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bisa segera menerbitkan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) agar tahun depan masyarakat Surabaya bisa segera merasakan.

"Ini (Perda) sudah selesai, akan masuk paripurna dari usulan prakarsa menjadi Raperda Prakarsa, setelah itu dibawa oleh Walikota untuk pembahasan di balai kota, lalu tanggapan di paripurna dari pandangan umum fraksi, lalu pandangan akhir, lalu dibentuk pansus. Kalau kita punya satu frekuensi kita sama memiliki tempat tinggal yang layak, maka kita akan bagus," pungkasnya.