jatimnow.com - Akibat cinta buta, seorang mahasiswi cantik asal Lamongan, Jawa Timur berinisial HYT (27) nekat menyelundupkan 5 paket lengkap Narkoba melalui ayam geprek untuk pacarnya yang sedang mendekam di Lapas Pemuda Madiun.
Namun berkat kejelian petugas Lapas yang dipimpin Ardian Nova Chirtiawan, aksi nekat yang dilakukan mahasiswi berambut pirang dengan tujuan kekasihnya berinisial SA (45) akhirnya berhasil digagalkan.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji membenarkan penggagalan paket Narkoba lengkap tersebut. Dia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis pekan lalu (6/10) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Mahasiswi itu memang sengaja memanfaatkan detik-detik terakhir pelayanan kunjungan dan penitipan barang. Karena berharap petugas lengah terhadap tugasnya namun dia malah diamankan petugas," ujar Zeroji tertulisnya, Selasa (11/10/2022).
“Kami apresiasi kesigapan dan ketelitian petugas pelayanan kunjungan dan penitipan barang yang tetap konsisten menjalankan tugasnya,” puji Zaeroji.
Sementara itu, Kalapas Ardian Nova menjelaskan penyelundupan itu berhasil digagalkannya setelah petugas menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik HYT.
Baca juga:
Lapas Tulungagung Terima 2 Napiter dari Rutan Mako Brimob Cikeas
Terlebih gerak-gerik tersebut muncul saat petugas memeriksa styrofoam makanan yang dibawanya. HYT terlihat gelisah dan matanya terlihat sembab seperti mata panda.
Baca juga:
Penguatan Layanan Kesehatan di Lapas dan Rutan, Ini Upaya Kemenkumham Jatim
Selain itu petugas semakin curiga ketika melihat ayam geprek yang ada ukurannya lebih besar, seperti ada yang mengganjal.
"Saat diperiksa benar saja. Ternyata dalam 3 bungkus makanan itu petugas berhasil menemukan 5 plastik klip sebesar ukuran ibu jari orang dewasa, diduga berisi narkotika sabu dengan berat bruto 3,5 gram dan 4 butir pil ekstasi,” imbuh Nova.
Petugas pun mengamankan warga Desa Sugihwaras, Lamongan itu. Berdasarkan catatan petugas administrasi, ayam geprek tersebut ditujukan untuk RA, keponakan HYT yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Pemuda Madiun.
Namun, setelah diinterogasi petugas, HYT mengaku paket tersebut untuk pacarnya berinisial SA. Pria berusia 45 tahun itu juga sedang menjalani masa pidana di Lapas yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Madiun itu.
“HYT bertemu SA saat mengunjungi RA sebulan lalu, mereka akhirnya pacaran dan sering bertemu langsung saat berkunjung ke Lapas maupun memanfaatkan layanan video call yang disediakan Lapas,” terang Nova.
Siapa sangka, ternyata hubungan asmara itu hanya dimanfaatkan SA untuk memperdaya HYT. Pria yang terjerat kasus penyalahgunaan Narkotika itu malah meminta pacarnya itu untuk mengirimkan paket Narkotika ke dalam Lapas.
“Jadi mereka itu udah janjian saat terakhir HYT ke Lapas. Di luar, SA menyuruh HYT untuk menemui temannya yang memberikan ayam geprek tersebut,” urai Nova.
Saat ini, HYT sudah diserahkan kepada penyidik kepolisian di Satreskoba Polres Madiun Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan warga binaan yang terlibat, diberikan hukuman disiplin. Karena pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran kategori berat.
“Hukuman disiplin tingkat berat pasti. Bahkan kami akan lakukan pemindahan ke Lapas super maximum security jika diperlukan,” tegas Nova.