jatimnow.com - Bisnis haram jual beli pil koplo MA berakhir. Anggota Satnarkoba Polres Ponorogo telah menangkap warga Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo itu.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya. Karena memang di sana sering dilakukan transaksi," ujar Kasatnarkoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusaeni, Jumat (14/10/2022).
Kasus ini bermula saat petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo memperoleh informasi dari masyarakat. Bahwa salah satu rumah di Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong sering dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang dan pesta minum-minuman keras.
"Masyarakat di sana itu resah. Karena rumah mereka sering digunakan pesta minuman keras. Juga ada transaksi obat terlarang," katanya.
Diterangkan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan sebelum ini. Pada 6 Oktober 2022 lalu polisi menangkap RTM yang merupakan adik dari tersangka utama.
Baca juga:
Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan P4GN, BNN: Waspada Dengan Siapa Kita Berteman
Dari tangan RTM, ada paketan berisi 20 strip warna silver yang masing-masing strip berisi 10 butir pil Trihexyphenidyl dan 5 strip warna silver yang masing-masing strip berisi 10 butir pil Tramadol.
"RTM mengaku obat terlarang itu merupakan barang milik kakaknya. Lalu kami tangkap kakaknya," tambahnya.
Dari keterangan, pelaku mendapat pil koplo itu dari luar kota. Pelaku membeli via online kemudian dikirim menggunakan ekpedisi pengiriman.
Baca juga:
Bapak-Anak di Bangkalan Kompak Jualan Sabu, Diberi Upah Uang Rokok
Total barang bukti ada 495 butir pil koplo. Rinciannya pil Trihexyphenidil sebanyak 318 butir dan Tramadol HCL sebanyak 177 butir.
"Pelaku dikenakan undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya.