jatimnow.com - Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, menjadi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Mereka menjalani rekonstruksi di lapangan Bhayangkara Polda Jatim, Rabu (19/10/2022).
Rekonstruksi turut disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) bentukan Menkopolhukam. Selain menghadirkan tiga tersangka, rekonstruksi juga menghadirkan 54 saksi dan pemeran pengganti.
"Hari ini penyidik fokus melakukan rekonstruksi untuk tiga tersangka, yakni WS, BS, H terkait pasal 359 dan 360 KUHP. Ada 30 adegan yang dilaksanakan di rekonstruksi," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan usai rekonstruksi.
Dedi menyebut, 30 adegan yang diperagakan meliputi penembakan gas air mata kepada suporter Arema oleh anggota Brimob atas perintah langsung dari AKP Hasdarman yang merupakan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim.
"Rekonstruksi merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Selain menjawab pertanyaan dari TGIPF, juga dalam rangka menjaga penyidikan berjalan transparan dan akuntabel. Juga tujuannya peran tersangka dari tiga orang itu dilihat jaksa. Apa yang belum jelas jadi lebih jelas," paparnya.
Baca juga:
Saat Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Terima Penghargaan dari Polri
Secara teknis, rekonstruksi juga ada berita acara. Kemudian masuk berkas yang nantinya diserahkan ke jaksa dan peneliti. Nantinya jaksa meneliti berkas perkara yang diajukan penyidik dan bila sudah P21 segera tahap 2 lalu persidangan.
"Rekonstruksi ini juga komitmen dari Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus dituntaskan secara transparan dan akuntabel," tandas jenderal bintang dua tersebut.
Sementara Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam RI Irjen Pol Armed Wijaya menambahkan, kedatangannya merupakan perintah langsung dari Menkopolhukam Machfud MD selaku Ketua TGIPF.
Baca juga:
Prakarsai Tour de Panderman 2024, Polda Jatim Sabet Rekor Muri
"Ini dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh TGIPF kepada Polri. Tujuannya untuk memperjelas kondisi fakta yang ada di lapangan, sebagaimana yang kita lihat di CCTV. Sehingga nantinya, rekonstruksi ini akan membantu tim Kejaksaan di dalam proses persidangan," jelasnya.