Pixel Codejatimnow.com

Driver Ojol Kurir Sabu 1 Kg dan 1.000 Pil Ekstasi Ditangkap Polisi

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Farizal Tito
Driver ojol kurir narkoba saat diamankan polisi.(Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)
Driver ojol kurir narkoba saat diamankan polisi.(Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)

jatimnow.com - Seorang driver Ojek Online (ojol) berinisial MFR (35) di daerah Simokerto, Surabaya, ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkoba.

Pria asal Jalan Gadel Sari Madya, Kecamatan Tandes, Surabaya itu ditangkap di sebuah kamar kos yang digunakan sebagai safe housenya di Jalan Tambak Segaran, Surabaya. Penangkapan oleh aparat Satnarkoba Polrestabes Surabaya dilakukan pada 17 September 2022 sekitar pukul 06.00 WIB.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Akhirnya polisi melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi yang mengarah terhadap MFR.

"Usai tim kami menyanggong, akhirnya berhasil kami sergap di kamar kos tersangka. Saat itu dia akan berangkat narik," ujar AKBP Daniel Marunduri, Jumat (21/10/2022).

Saat melakukan penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti 3 butir pil ekstasi berwarna abu-abu dan biru seberat 1,46 gram. Penggeledahan juga dilanjut di sebuah kamar kos tersangka yang berada di daerah Pabean, Sedati, Sidoarjo.

"Dari safe housepnya yang kedua ini, anggota kami menemukan barang bukti 246,66 gram sabu, 563 butir pil ekstasi berwarna abu-abu, merah dan biru," beber alumni Akpol 2004 ini.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Saat diinterogasi, MFR mengaku bahwa barang bukti tersebut merupakan kiriman bandar narkoba berinisial HBB di dalam lapas di Jatim.

“Jadi dia ini membantu HBB untuk mengedarkan obat terlarang ini kepada konsumennya,” ucap AKBP Daniel Marunduri.

Cara mendapatkan barang terlarang itu dengan diranjau di tempat yang berada di wilayah Kecamatan Gubeng, Surabaya. Pertama, pelaku mengambil barang haram sebanyak 1 kg sabu dan 1.000 butir pil ekstasi. Kemudian diranjau untuk dijual kembali kepada konsumen.

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba

“Jadi yang kami amankan ini hanya sisa yang telah dijual tersangka di wilayah Juanda. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan,” tutur Daniel.

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan diancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.