Pixel Code jatimnow.com

Langgar Perbup, Papan Reklame di Jombang Ini Akan Ditertibkan

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Elok Aprianto
Bangunan papan reklame bodong milik toko elektronik di kawasan tertib lalu lintas.(Foto: Elok Aprianto)
Bangunan papan reklame bodong milik toko elektronik di kawasan tertib lalu lintas.(Foto: Elok Aprianto)

jatimnow.com - Papan reklame tak berizin milik toko elektronik di kawasan tertib lalu lintas di Jalan KH Abdurahman Wahid, mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Sekdakab Jombang Agus Purnomo menegaskan, ada Peraturan Bupati yang mengatur tentang reklame. Para pelaku usaha diharapkan menaati segala aturan yang ada di Jombang. Jika ada pelaku usaha membandel makan akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau melanggar aturan perundang-undangan, ya kami tertibkan. Itu nanti tugas dari Satpol PP," ungkapnya, Sabtu (22/10/2022).

Dijelaskan Agus, pemasangan reklame sudah diatur melalui Perbup Nomor 25A Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Dalam perbup sudah jelas, diatur ada beberapa jalur yang dilarang untuk dipasang reklame. Termasuk di Jalan KH Abdurahman Wahid itu juga tidak bisa untuk reklame," paparnya.

Sedangkan apabila pelaku usaha yang memiliki reklame melakukan pengurusan izin, dapat dipastikan tidak akan mendapatnya apabila melanggar aturan tersebut.

"Nanti kami melakukan pengecekan apakah itu melanggar atau tidak. Kalau melanggar ya jelas tidak kami keluarkan izinnya," tegasnya.

Baca juga:
Pajak Reklame di Surabaya Naik, Segini Besarannya

Saat ditanya tentang bangunan papan reklame milik toko elektronik yang bodong dan diduga melanggar aturan itu, Agus mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan.

"Sudah kami perintahkan Satpol PP untuk memberikan tindakan," tukasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Jombang Wor Windari mengatakan, hingga saat ini pihak pelaku usaha toko elektronik belum melakukan pengurusan izin apapun.

"Pengajuan izin reklame Topsell belum masuk. Sampai sekarang proses pengajuan izin masih belum masuk," tegasnya.

Baca juga:
Izin Reklame di Surabaya Lebih Mudah Lewat Aplikasi Ini

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa memang beberapa hari lalu ada perwakilan dari pihak toko elektronik ke DPMPTSP.

"Dua hari yang lalu pihak Topsell memang mendatangi Kantor DPMPTSP hanya saja untuk melakukan konsultasi saja," pungkasnya.