Pixel Codejatimnow.com

Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Anggota DPRD Ini Diringkus Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat diamankan polisi. (Foto: Polres Tulungagung)
Tersangka saat diamankan polisi. (Foto: Polres Tulungagung)

jatimnow.com - Suwito(54), warga Desa Mergayu, Kecamatan Bandung, Tulungagung ditangkap oleh Satreskrim Polres setempat. Mantan anggota DPRD ini menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang.

Tersangka berjanji bisa menjadikan korban sebagai calon ASN dengan membayar sejumlah uang. Namun hingga saat ini korban tidak menjadi ASN, meski telah menyerahkan uang sebanyak Rp220 juta.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochamad Anshori mengatakan aksi penipuan ini terungkap setelah korban WW (29) melaporkan ke pihak berwajib.

Korban mengaku telah menyetorkan total uang sebanyak Rp220 juta kepada tersangka, sebagai syarat untuk bisa diterima sebagai calon ASN di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung.

"Tersangka sekira bulan Juli tahun 2016 menawarkan ke korban dan meyakinkan korban bahwa akan ada lowongan calon ASN padahal setahu korban tidak ada lowongan penerimaan pada tahun 2016," ujarnya, Minggu (23/10/2022).

Baca juga:
Janjikan Bisa Mutasi Jabatan, Oknum Satpol PP Jombang Ditangkap Polisi

Tersangka meyakinkan korban dapat menjadikan sebagai calon ASN melalui jalur offline namun dengan syarat melengkapi kelengkapan administrasi termasuk surat sehat, foto kopi ijazah, kemudian foto kopi transkrip nilai dan foto 4x6 serta uang tunai sebesar Rp220 juta.

Korban lalu menyerahkan uang secara bertahap mulai Juli 2016 hinga Oktober 2018. Janji tersangka tidak kunjung terealisasi.

"Dari situ korban merasa ditipu dan melapor ke polisi," imbuhnya.

Baca juga:
Korban Penipuan PNS Eks DPRD di Tulungagung Bertambah

Polisi langsung melakukan penyelidikan. Mereka melakukan gelar perkara hingga menaikan ke tahap penyidikan terhadap tersangka Suwito.

"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tulungagung. Tersangka juga diancam dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.