Pixel Codejatimnow.com

Bacaleg yang Didaftarkan Dua Partai di Banyuwangi Terancam Dicoret

Editor : Arif Ardianto  
Pengurus partai politik berkonsultasi perbaikan pencalonan ke KPU
Pengurus partai politik berkonsultasi perbaikan pencalonan ke KPU

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi akan melakukan klarifikasi kepada dua partai yang mendaftarkan satu nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang sama.

Nama Masrohan yang didaftarkan di Dapil V (Genteng, Glenmore, Sempu, dan Kalibaru) oleh dua partai politik sekaligus, yakni PDIP dan Hanura, Selasa (17/7) lalu.

Namun hingga hari ini, kedua partai politik tersebut belum memberikan jawabannya. Padahal, masa perbaikan pendaftaran Bacaleg berakhir besok, 31 Juli 2018.

Divisi Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Suherman mengaku telah melayangkan surat resmi untuk mengklarifikasi satu Bacaleg yang didaftarkan oleh dua partai politik itu.

"Hingga hari ini belum ada yang memberikan jawaban tertulis (PDIP atau Hanura, red) melalui LO-nya (Laison Officer)," tegas Herman di kantornya Jalan KH Agus Salim Banyuwangi, Senin (30/7/3018).

Baca juga:
Jatim Sumbang 16,7 Juta Suara untuk Prabowo-Gibran, Gus Fawait: Itu Kejutan!

Suherman menegaskan, jika sampai tanggal 31 Juli pukul 24.00 berkas pengunduran diri dari partai lama (Hanura) tidak disampaikan oleh LO (penghubung partai) partai barunya (PDIP), pihaknya tidak segan-segan mencoret Masrohan dari kepesertaan pemilu legislatif.

"Kewajiban kami meminta kepada mereka untuk memilih yang pada intinya 1 Bacaleg itu tidak bisa dicalonkan oleh dua partai," tegasnya.

Demikian halnya  dengan 12 partai politik yang telah mendaftarkan para Bacalegnya, yang hingga hari ini belum menyerahkan dokumen perbaikan pencalonannya.

Baca juga:
Caleg Lolos Dapil 12 DPRD Jatim, Hanya 3 Incumbent Bertahan

"Jika ada salah satu saja Bacaleg yang dokumen persyaratannya tidak lengkap maka KPU akan mencoret nama Bacaleg tersebut" tandas Herman.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto