Pixel Codejatimnow.com

Dinkes Kabupaten Mojokerto Sidak Apotek dan Minimarket, Ini Hasilnya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Supriyadi
Tim gabungan saat melakukan inspeksi mendadak di minimarket Kab. Mojokerto. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Tim gabungan saat melakukan inspeksi mendadak di minimarket Kab. Mojokerto. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa apotek dan minimarket mengantisipasi peredaran obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG).

Sidak digelar oleh Dinkes bersama Dokkes Polres Mojokerto, dan Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Kabupaten Mojokerto.

Apotek yang disidak yakni Kasih Ibu di Jalan Masjid Kecamatan Mojosari, Kimia Farma dan Maja di Jalan Brawijaya, Kecamatan Pungging.

Sementara itu minimarket yang dilakukan sidak yakni Indomaret di Jalan Brawijaya dan Alfamart di Jalan Gajahmada.

Pantauan di lokasi, dua minimarket masih memajang beberapa vitamin yang berbentuk cair atau sirup di etalase.

Tim gabungan langsung meminta staf kedua minimarket itu untuk mengambil vitamin cair itu dan mengimbau agar tidak memasarkan dan menjualnya untuk semenatara.

"Apotek sudah taat semua, sirup sudah diamankan. Kalau di minimarket ada sirup yang herbal belum diamankan dan tadi kami minta diamankan semua," kata Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Mojokerto, Mas'ud Susanto, Senin (24/10/2022).

Baca juga:
Polres dan TPID Bojonegoro Sidak Gudang Beras Bulog, Stok Sudah Aman?

Mas'ud menambahkan, di apotek telah menyisihkan sirup Unibebi dan Termorex. Dua sirup itu akan diretur dan diganti.

"Sebagian besar sudah diinformasikan semua sirup dan vitamin herbal ditarik semua untuk sementara sampai ada pengumuman dari pemerintah," bebernya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Mojokerto, Didik Andito menjelaskan, dalam hal ini apotek bukan pihak yang patut dipersalahkan terkait peredaran sirup yang ditengarai mengandung etilen glikol (EG) yang diduga sebagai penyebab gagal ginjal akut anak.

"Terkait dengan penarikan, setiap apotek pasti mempunyai prosedu standar penarikan, itu sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian yang ada di peraturan Menteri Kesehatan nomor 72 tahun 2009 tentang standar pelayanan kefarmasian. Kedepannya, kita perlu koordinasi lintas sektor bagaimana kita mengamankan ketersediaan farmasi dan memberikan ketenangan kepada masyarakat," bebernya.

Baca juga:
Polisi Datangi Bengkel-bengkel di Malang, Ada yang Gawat?

Menurut Didik, pihaknya menunggu edaran terbaru dari Kementerian Kesehatan untuk ketersediaan sirup bisa diedarkan kembali.

"Dari Sidak di beberapa apotek, kita sudah patuh terhadap edaran dari Kementerian Kesehatan itu yang perlu digarisbawahi. Apotek bukan objek atau tempat yang melakukan kesalahan yang menyebabkan kejadian gagal ginjal ini," katanya.

"Pasti ada dampak, terpenting adalah memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap ketersediaan, ternyata sirup bukanlah penyebab kejadian gagal ginjal ini. Kami bekerja keras bagaimana kita mengedukasi masyarakat terhadap apoteker pulih kembali, untuk omzet pasti apotek terpengaruh," pungkasnya.