Pixel Code jatimnow.com

Sidang Lanjutan Mas Bechi, JPU Sebut Keterangan Terdakwa Tidak Konsisten

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Zain Ahmad
Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan atas tuntutan yang dilayangkan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. JPU menyebut bahwa terdakwa tidak taat asas atau suka berubah-ubah (inkonsistensi).

Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Jombang, sekaligus JPU, Tengku Firdaus mengatakan, dalam sidang yang berlangsung tersebut pihaknya membacakan replik sebanyak 30 halaman.

"Saat periksa saksi terdakwa bilang bahwa ada pernyataan memancing bahwa dia adalah Mursyid, yang bisa menikahi siapapun tanpa melanggar norma asusila itu pada saat keterangan saksi bilang bahwa itu pancingan untuk tahu siapa yang berkhianat," terangnya kepada wartawan usai sidang, Senin (24/10/2022).

Menurut Firdaus, dalam salah satu poin replik, itu membahas tentang tidak konsistenya pernyataan terdakwa. Bechi sempat mengakui dirinya memancing korban melakukan tindakan asusila.

"Jadi ada inkonsistensi. Ada kronologis korban yang tadinya dibantah semuanya dan diakui sebagai surat, berarti peristiwa ada. Tapi saat pemeriksaan terdakwa, dia anulir pernyataan itu. Dia menyatakan bahwa itu ledakan emosi karena dia merasa terancam," jelasnya.

Tak hanya itu, pihak terdakwa juga sempat membantah pernyataan saksi korban terkait kronologis. Hal tersebut pun kemudian diakui kuasa hukum Bechi dan digunakan sebagai bukti.

Dengan demikian, Firdaus optimistis tuntutanya bakal dipenuhi oleh majelis hakim. Meski kasus dugaan pencabulan tersebut masih akan memasuki agenda duplik pekan depan.

"Sampai sekarang terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kalau dia mengakui maka jadi hal yang meringankan terdakwa saat tuntutan," tandas Firdaus.

Baca juga:
Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Istri: Zalim Semua!

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika sendiri mengapresiasi proses persidangan. Ia juga menyebut bahwa pihak JPU telah menanggapi nota keberatan yang disampaikan.

"Kami mengapresiasi proses tahapan ini sudah masuk replik. JPU juga sudah memberikan argumentasi utuh. Tapi kami tidak melihat pertanyaan substansial untuk dijawab," ungkapnya.

Contohnya, kata Gede, yakni pertama ketika ditanya dua peristiwa. Kesatu, kejadian pertama bagaimana kisahnya ketika dari proses wawancara jam 7 pagi, lalu jam 11 siang terdakwa mengajak yang mengaku korban diperkosa. Padahal, menurutnya, jam 7 itu korban sudah telanjang dan sudah diupacarai ijab kabul

"Jadi, jam 7-11 itu ngapain aja tidak pakai baju. Kenapa pemerkosaan jam 11," jelasnya.

Baca juga:
Dijerat Pasal Kekerasan Seksual, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

"Itu tidak dijawab. Ini sangat mungkin fiktif. Kalau nggak, ya harusnya bisa dijawab jam segitu ngapain aja. Telanjang berdua ngapain kenapa disebut pemerkosaan jam 11. Ada tidak peristiwa pemerkosaan yang keduanya sama-sama telanjang. Lalu menunggu 4 jam, dan pemerkosaan terjadi. Ini akal sehat bicara. Itu dari dakwaan dituntutan. Kami tanya tolong jelaskan peristiwa itu. Masuk angin lah," tambah Gede.

Sedangkan untuk peristiwa kedua, lanjut Gede, juga tidak ditanggapi. Padahal pukul 02.30 WIB korban dari pondok ke Puri Plandaan yang jaraknya 30-40 menit kendaraan. Namun pengakuannya ke saksi diantar. Tapi saat ditanya semua saksi mengelak.

"Di replik satupun tidak bisa menjelaskan bagaimana si perempuan jam 02.30 WIB ke TKP. Artinya tidak mungkin langsung masuk kamar. Itu tolong dijelaskan. Artinya dua peristiwa tidak dijawab. Yang dijawab saksi yang meringankan terdakwa tidak bisa dipakai. Itu semua isinya tidak ada bukti dari terdakwa tanpa ada argumentasi," pungkasnya.