Pixel Code jatimnow.com

Warga Surabaya Apes, Ditangkap Polisi Lantaran Bisnis Ini

Editor : Rochman Arief   Reporter : Farizal Tito
(foto: Satnarkoba Polrestabes for jatimnow.com)
(foto: Satnarkoba Polrestabes for jatimnow.com)

jatimnow.com - Warga Jalan Bulak Banteng Wetan, Kenjeran Surabaya berinisial MI (32) ini memiliki akal bulus. Betapa tidak, ia memiliki bisnis yang melanggar hukum.

Bisnis yang dijalankan adalah menjual narkoba jenis sabu-sabu. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan memasukkan narkoba ke dalam boneka.

Tak pelak, ia digerebek Unit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah rumah Jalan Morokrembangan kota setempat.

Dalam penggeledahan itu polisi menemukan boneka beruang berwana pink dan putih. Di dalam boneka itu terselip 11 poket sabu siap edar seberat 2,56 gram.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di sekitar Krembangan.

Baca juga:
Dua Pengedar Sabu di Gresik Diringkus, Barang Bukti 3,9 Gram Disita

Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah ke tersangka.

"Kami grebek dia di rumah kontrakannya yang digunakannya sebagai safe house," ujar Daniel Marunduri. Senin (24/10/2022).

Baca juga:
Satu Keluarga di Jember Jalankan Bisnis Narkoba, Anak Pelajar Jadi Kurir

Alumni Akpol 2004 ini menambahkan bahwa hasil interogasi tersangka mengaku jika sabu itu dibelinya dari seseorang di daerah Sawah Pulo Surabaya. Adapun transaksi yang dilakukan dengan cara ketemu langsung.

"Awalnya dia membeli satu paket besar, yang kemudian dibagi menjadi puluhan poket. Sementara 11 poket ini merupakan sisa yang belum sempat diedarkan," ungkapnya.

PDIP Minta Pemerintah Untuk Tidak Mengobral Gelar Pahlawan
Politik

PDIP Minta Pemerintah Untuk Tidak Mengobral Gelar Pahlawan

PDIP mendengar dan menerima banyak masukan krusial dari civil society dan kalangan akademisi (perguruan tinggi). Masukan tersebut berpusat pada catatan kelam sejarah, khususnya terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu.