Pixel Code jatimnow.com

Gelandangan Meninggal di RSUD Harjono Sudah Dimakamkan

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Mita Kusuma
Proses pemakaman jenazah gelandangan di belakang RSUD Harjono.(Foto: Dok. RSUD Harjono)
Proses pemakaman jenazah gelandangan di belakang RSUD Harjono.(Foto: Dok. RSUD Harjono)

jatimnow.com - Gelandangan berinisial P yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo telah dikuburkan, Kamis (27/10/2022).

“Sudah tadi pagi kami makamkan. Lokasinya di belakang RSUD dr Harjono yang biasa digunakan untuk makamkan mr x,” ujar Humas RSUD dr Harjono Joko Handoko.

Joko menjelaskan, pemakaman hanya dilakukan pihak RSUD dr Harjono dan warga lingkungan setempat. Untuk dari pemerintah desa (pemdes), Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) dan keluarga tidak turut hadir.

“Hanya kami (RSUD dr Harjono) dan lingkungan setempat kuburan,” kata Joko ketika dihubungi.

Sebenarnya pemakaman akan dilakukan Rabu (26/10/2022) sore. Tetapi hujan tidak kunjung reda. Makam yang telah digali juga berair. Kemudian diputuskan untuk dimakamkan pada Kamis (27/10/2022).

Pihak RSUD dr Harjono memakamkan karena kelurga dan pemdes sudah menyerahkan.

Baca juga:
Satpol PP Jember Gelar Razia PMKS, 14 Orang Jalani Sidang Tipiring

“Saya dapat wa (pesan) dari pemdes diselesaikan RS. Artinya dimakamkan RSUD,” terangnya.

Namun untuk langkah antispasi, RSUD dr Harjono meminta Dinsos P3A mengeluarkan surat pernyataan bahwa P dilakukan pemakaman oleh RSUD dr Harjono.

“Kami khawatir ada yang datang dari keluarga, sudah kami antisipasi. Kapasitas seharusnya bukan kami rumah sakit,” pungkasnya.

Baca juga:
Geger Pria Misterius Tewas Terkapar di Tengah Jalan Pantura Lamongan

Sebelumnya diberitakan, nasib tragis dialami P (76) gelandangan asal Desa Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo. Gelandangan itu dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono pada 21 Oktober 2022 lalu, dengan kondisi kelaparan

RSUD dr Harjono menghubungi Dinas Sosial Perempuan Perlindungan Anak (Dinsos P3A). Pasalnya sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 73 tahun 2022, gelandangan ditangani Dinsos.