Pixel Codejatimnow.com

Tilang Berbasis Elektronik Mulai Diterapkan di Jombang, Begini Penjelasan Polisi

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Elok Aprianto
Mobil elektronik tilang (ETLE) Satlantas Polres Jombang.(Foto: Dok. Humas Polres Jombang)
Mobil elektronik tilang (ETLE) Satlantas Polres Jombang.(Foto: Dok. Humas Polres Jombang)

jatimnow.com - Para pengguna jalan di wilayah hukum Polres Jombang, kini harus tahu. Satlantas Polres Jombang sudah tidak memberlakukan tilang secara manual bagi pelanggar lalu lintas. Hal ini dikarenakan penindakan tilang hanya diberlakukan secara elektronik melalui mobil elektronik tilang (ETLE).

Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto menjelaskan, anggotanya kini dilarang melakukan penindakan tilang kepada pengendara secara manual. Petugas di lapangan akan mengoptimalkan ETLE baik statis maupun mobile.

"Petugas kepolisian lalu lintas tidak lagi dibekali buku tilang dan digantikan dengan buku teguran saat bertugas di lapangan," ungkapnya, Kamis (27/10/2022).

Rudi menegaskan, pihaknya telah menarik semua blanko tilang manual. Hal ini dilakukan usai adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Korlantas mengedepankan edukasi dan tidak melakukan penindakan tilang manual. Instruksi itu tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Ya, sesuai perintah Kapolri polisi dilarang melakukan penindakan menggunakan tilang manual," katanya.

Meski demikian, larangan tilang manual dan mengandalkan ETLE sesuai instruksi Kapolri bukan berarti jalanan menjadi bebas polisi.

"Polisi Lalu Lintas (Polantas) tetap berada di jalan untuk mengawasi pelanggaran walau tidak akan melakukan penindakan tilang manual," bebernya.

Baca juga:
Fakta Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

Polisi lalu lintas masih bisa melakukan penegakan hukum di lokasi untuk kejadian besar. Misalnya, kecelakaan lalu lintas yang memang diperlukan untuk penegakkan hukum.

"Selain itu, anggota Polantas diminta untuk memberikan pelayanan prima. Mereka juga perlu menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas," paparnya.

Dikatakan Rudi, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran kamera ETLE. Di antaranya, pengendara tidak pakai helm, melawan arus dan TNKB mati atau TNKB palsu.

Baca juga:
8 Caleg Lolos DPRD Jatim dari Dapil 10, Ada Istri Mantan Wabup Jombang

"Pengemudi tidak pakai sabuk pengaman serta mengemudi sambil menggunakan handphone juga menjadi sasaran kamera E-TLE," ucapnya.

Rudi mengimbau masyarakat agar mematuhi semua aturan serta rambu-rambu lalu lintas serta selalu berhati-hati saat berkendara demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

"Pastikan kendaraan dalam keadaan aman dan normal sebelum digunakan. Cek sistem pengereman apakah berfungsi dengan baik. Begitu juga dengan lampu jauh maupun spion, lengkapi surat-surat kendaraan dan pakai helm SNI," pungkasnya.