jatimnow.com - Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan oleh tim gabungan dari Pemkot Mojokerto yakni Dinkes, Diskopukmperindag, Polri, dan TNI. Ada apotek yang masih menjual obat dan multivitamin bentuk sirup yang masih dilarang edar sementara oleh Kemenkes.
Tim gabungan menemukan ada 7 item sirup yang dipajang di rak. Semua sirup itu lalu diturunkan dan memperingatkan agar tidak menjual obat sirup sebelum ada surat ketentuan atau edaran dari Kemenkes.
"Ada tiga tempat yang kita datangi, yakni apotek dan toko modern di Jalan Ahmad Yani serta toko obat di Jalan Majapahit. Hasilnya, kita temukan sejumlah obat sirup berbagai merek yang masih diperjualbelikan," kata Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetya, Jumat (28/10/2022).
Gaguk menambahkan, petugas gabungan selanjutnya melakukan penindakan persuasif berupa penyegelan obat dan jika masih dijual akan ditindak tegas.
Sementara, obat yang ditemukan tidak disita tapi di simpan di gudang apotek. Petugas kemudian mendata secara rinci jenis obat-obatan cair tersebut guna mengantisipasi penyalahgunaannya sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga:
Berantas Judi Online, Kapolres Lamongan Sidak Ponsel Anggota
"Sudah kita segel dan disimpan di gudang apotek, namun jika nanti masih diperjualbelikan, maka petugas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes P2KB Kota Mojokerto, dr Triastutik menjelaskan BPOM telah merilis sejumlah merek obat produksi lokal yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.
Baca juga:
Komisi A DPRD Sidak Rehab Alun-alun Jember, Ini Temuannya
Sehingga, guna mengantisipasi kian meluasnya peredaran obat tersebut, maka dilakukan pemeriksaan ke toko obat atau apotek di Kota Mojokerto.
"Sidak ini dalam rangka mengantisipasi peredaran obat sirup anak yang dinilai menimbulkan bahaya kesehatan," pungkasnya.