jatimnow.com - Berkas perkara AH oknum jaksa Kejari Bojonegoro yang melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jombang pada Selasa (1/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus mengakui pihaknya telah menerima berkas perkara AH oknum jaksa cabul pada hari ini. Setelah diterima berkas perkara dan tersangka, serta berang bukti.
"Tersangka selanjutnya akan kami titipkan di Lapas Jombang. Untuk berkas perkara dan surat dakwaan akan kami limpahkan segera ke Pengadilan Negeri Jombang," ungkapnya.
Dijelaskan Firdaus, tersangka akan didakwakan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 juncto UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 KUHP.
Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
"Jadi pasal 65 KUHP ini berdiri sendiri. Jadi ada beberapa perbuatan terhadap korban ini dilakukan beberapa kali. Jadi kenapa itu kami sangkakan dengan pasal 65 itu," paparnya.
"Kalau ancaman pidana di pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 ini ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan adanya konkursus idelis ya, pasal 65 KUHP ditambah lagi mas, sepertiga nantinya," sambungnya.
Baca juga:
Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Ia menegaskan dalam berkas perkara oknum jaksa cabul ini terdapat 4 korban yang semuanya anak laki-laki di bawah umur. Selanjutnya tim jaksa penuntut akan melakukan ekspose terkait perkara oknum jaksa cabul.
"Ada 4 orang korban, laki-laki dan masih di bawah umur. Namun kita akan matangkan lagi, karena rencana dakwaan sudah selesai, dan kami akan lakukan ekspose karena sesegera mungkin kita akan limpahkan ke pengadilan," tegasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-51810-oknum-jaksa-cabul-akan-dipindah-ke-lapas-jombang