Pixel Codejatimnow.com

Sindikat Produsen Upal Dibongkar, Polisi Ringkus 11 Tersangka dan Rp800 Juta

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Polda Jatim dan Satreskrim Polres Kediri mengungkap kasus produsen upal antar provinsi. (Foto: Rama Indra Surya Permana/jatimnow.com)
Polda Jatim dan Satreskrim Polres Kediri mengungkap kasus produsen upal antar provinsi. (Foto: Rama Indra Surya Permana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sindikat produsen uang palsu (upal) antar provinsi dibongkar Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Kediri. Sebelas tersangka diamankan bersama barang bukti upal Rp808.600.000 dan juga puluhan alat untuk membuat upal.

Sebelas tersangka itu masing-masing adalah M (52), seorang ibu rumah tangga asal Kediri, HFR (38) asal Makassar yang tinggal di Surakarta; ABS (38) asal Karanganyar, Jawa Tengah; DAN (44) asal Tasikmalaya, Jawa Barat; R (37) asal Tasikmalaya, Jawa Barat; W (41) asal Pekalongan, Jawa Tengah; S (58) asal Bogor, Jawa Barat; S (47) asal Batang, Jawa Tengah; FF (37) asal Tangerang, Banten; dan SD (48) asal Grobogan, Jawa Tengah.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, pengungkapan bermula dari ditangkapnya sejumlah tersangka yang mengedarkan upal di Kabupaten Kediri.

Dari penangkapan itu, Satreskrim Polres Kediri kemudian dibantu Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengembangan.

"Tim berhasil menangkap 11 tersangka. Mereka mulai dari pembuat atau produksi, penyimpan, pendana hingga pengedar uang palsu. Dari pengungkapan ini, tim juga menyita uang palsu sekitar Rp800 juta," jelasnya saat rilis di Mapolda Jatim, Kamis (3/11/2022).

Tersangka produsen upal saat dikeler di Mapolda Jatim.Tersangka produsen upal saat dikeler di Mapolda Jatim.

Baca juga:
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Jember

Tersangka FF, W, R, S, S, dan SD berperan memproduksi uang rupiah palsu mulai dari proses persiapan alat hingga mengedarkan.

Bisnis terlarang ini dilakukan sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022, yang dilakukan di tempat produksi di Jalan Cigugur Girang, Kampung Cipanjak, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

"Untuk pembelian alat mesin produksi dilakukan oleh tersangka S (DPO) dan pembayaran dilakukan oleh tersangka FF. Kemudian tersangka W dan R mengedarkan uang rupiah palsu kepada tersangka DAN, ABS, HFR, dan M. Sedangkan tersangka SD mempunyai peran sebagai pendana untuk pembelian alat-alat atau mesin cetak serta bahan baku pembuatan atau produksi uang rupiah palsu," urai Toni.

Baca juga:
Uang Palsu Beredar di Pasar Tradisional Bangkalan Resahkan Pedagang

Dia menegaskan, saat ini Tim gabungan Satreskrim Polres Kediri bersama Subdit Indagsi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim tengah melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Kasusnya sekarang masih akan terus didalami dan kembangkan lagi, untuk berusaha mengungkap jaringan di atasnya," tandas jenderal bintang dua tersebut.