jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyelamatkan uang negara ratusan juta rupiah.
Pengembalian kerugian negara itu diperoleh dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Mojoagung Tahun Anggaran 2019.
Kasi Intel Kejari Jombang, Denny Saputra Kurniawan menjelaskan, sedikitnya ada Rp.542.768.865,12 uang negara yang dikembalikan ke kas negara dalam perkara korupsi pupuk bersubsidi itu.
"Ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI dengan terdakwa Kuseri dan Solakhudin, dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyaluran pupuk bersubsidi," ungkap Denny, Jumat (4/11/2022).
Denny menjelaskan, untuk terdakwa Kuseri diharuskan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp.107.769.000,00.
"Sedangkan terdakwa Solakhudin diharuskan mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp.435.000.000,00," sambungnya.
Baca juga:
Kejari Kabupaten Mojokerto Kembalikan Uang Sitaan Kasus Korupsi PNPM
Sehingga, lanjut Denny, dari kedua terdakwa telah dikembalikan uang kerugian negara sebesar Rp.542.768.865,12.
"Selain itu kedua terdakwa juga sudah dilakukan eksekusi badan," ucapnya.
Meski demikian, kedua terdakwa diganjar dengan hukuman yang berbeda. Terdakwa Kuseri dijatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta.
Baca juga:
Kejari Bojonegoro Selamatkan Uang Negara Miliaran Rupiah dari Kasus-kasus Ini
"Untuk terdakwa Solakhudin dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta," tandasnya.