jatimnow.com - SMP negeri di Ponorogo diperboleh menarik iuran, setelah adanya kesepakatan antara Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo, kepala sekolah dan Komisi D DPRD setempat.
"Kesepakatannya memang diperbolehkan," ujar Sekretaris Komisi D DPRD Ponorogo, Relelyanda Solekha Wijayanti, Selasa (8/11/2022).
Dia mengaku telah melakukan rapat dengar pendapat atau hearing. Dalam rapat itu dibahas terkait iuran dan sumbangan di sekolah negeri khususnya SMP.
"Tadi dalam rangka menyamakan persepsi mungkin pihak sekolah, eksekutif dan legislatif. Karena memang marak di media sosial tentang iuran," terang Lely-sapaan akrabnya.
Dalam hearing, bahwa sekolah mengutarakan sejumlah kekurangan yang ada. Semisal untuk biaya untuk kegiatan yang tidak didanai oleh bos.
"Terutama lagi masalah guru yang tidak tetap. Lalu tidak masuk dapodik harus digaji pihak sekolah," jelas Politisi PDI Perjuangan itu.
Dalam hearing tadi, diperoleh kesepakatan bahwa sekolah boleh menarik iuran. Namun prosesnya harus sesuai prosedur tanpa meninggalkan kaidah undang-undang.
Baca juga:
Wali Murid SMPN 2 Tulungagung Keberatan Sumbangan Rp600 Ribu untuk Parkir dan Paving
Dan nilai iuran yang diminta tidak boleh dipaksakan. Begitu pula dengan jatuh tempo pembayaran iuran, juga tidak bisa disebutkan waktunya.
Menurut Lely, keputusan yang diambil itu merupakan jalan tengah. Bahwa DPRD Ponorogo memahami kesulitan sekolah. Tetapi juga memikirkan dampak ekonomi sosial yang tidak baik pasca pandemi.
"Diperbolehkan tetapi tidak boleh secara paksa, nilai tidak ditentukan dan waktu tidak ditentukan. Harus sesuai prosedur," tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Nurhadi Dahuri belum memberikan penjelasan terkait hasil hearing tersebut karena masih ada kesibukan.
"Maaf masih ada acara," jawabnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-52105-smp-negeri-di-ponorogo-boleh-tarik-iuran-asal