Pixel Codejatimnow.com

Terdakwa KDRT Berujung Maut di Tulungagung Divonis 8 Tahun

Editor : Rochman Arief  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat melakukan rekontruksi keekrasan hingga menyebabkan jatuhnya korban. (foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat melakukan rekontruksi keekrasan hingga menyebabkan jatuhnya korban. (foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Warsito (50), terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.

Warga Desa Besole, Kecamatan Besuki ini terbukti melakukan kekerasan kepada istrinya, Sri Utami (43) hingga meninggal. Putusan ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas PN Tulungagung, Naning Rositawati mengatakan sidang dengan agenda putusan ini dilakukan secara virtual kemarin. Terdakwa Warsito mengikuti persidangan dari dalam Lapas Klas II b Tulungagung.

Terdakwa pada mulanya dituntut dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. Namun, dari Majelis Hakim memutuskan vonis penjara delapan tahun kepada terdakwa.

“Memang ada pertimbangan hakim dalam hal memberatkan ataupun meringakan putusan. Dan hukuman penjara juga dikurangi masa terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung,” ujarnya, Rabu (09/11/2022).

Adapun hal yang meringankan vonis terdakwa di antaranya, belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga masih memiliki tanggung jawab kepada anak-anaknya.

Hal yang memberatkan antara lain, perbuatanya membuat nyawa orang hilang, dan membuat anak-anak korban menderita atas perbuatan terdakwa.

Baca juga:
Video: RSUD dr Iskak Tulungagung Bentuk Tim Pantau Bayi Kembar Siam

"Majelis Hakim dalam memutuskan vonis melihat hal yang memberatkan dan meringankan putusan,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengungkapkan masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Kami akan laporkan putusan ini kepada Kajari, karena nanti yang memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak adalah Kajari,” ungkapnya.

Penganiayaan ini dilakukan terdakwa kepada istrinya di rumah pelaku , pada 24 Juni 2022 lalu. Kejadian ini dilatarbelakangi faktor ekonomi.

Baca juga:
Kondisi Terkini Bayi Kembar Siam di RSUD dr Iskak Tulungagung

Pasalnya, selama istrinya bekerja di luar negeri, terdakwa diketahui hanya sebagai pengangguran.

Terdakwa mendorong istrinya, hingga terjatuh hingga meninggal dunia. Pada saat itu, terdakwa sempat ingin mengelabuhi perbuatanya, dengan berpura-pura mencari keberadaan istrinya.

Namun, perbuatan terdakwa terbongkar setelah muncul kecurigaan dari bekas luka di tubuh korban.