Pixel Codejatimnow.com

Sindikat Kurir Narkoba Jaringan Lapas Diringkus, 2 Tersangka Kakak-Adik

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Farizal Tito
Tiga tersangka pengedar sabu jaringan Lapas. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)
Tiga tersangka pengedar sabu jaringan Lapas. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)

jatimnow.com - Tiga kurir Narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Jawa Timur ditangkap Tim Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Ketiga kurir itu berinisial FST (33) warga Jalan Raya Banjar Sugihan, Surabaya; AI (21) warga Joyoboyo Wonokromo, Surabaya; dan SP (39) warga Jalan Tambak Asri, Surabaya.

Ketiganya ditangkap tim yang dipimpin Iptu Yoyok Hardianto di daerah Banjar Sugihan, Surabaya sekitar pukul 15.00 WIB, pada Oktober lalu. Saat itu mereka sedang bersiasat menjalankan strategi peredaran 183,88 gram sabu senilai Rp50 juta itu.

"Dalam pengungkapan itu selain menangkap tiga pelaku tim kami juga menyita 183,88 gram sabu. Para tersangka ini saat mengantar barang ke pemesan," ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Kamis (10/11/2022).

Daniel menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula timnya meringkus FST di Jalan Banjar Sugihan. Ketika itu, keduanya usai membeli sabu seharga Rp50 juta ke seorang napi yang mendekam di Lapas.

"Tersangka menghubungi lewat HP dan mentrasfer uangnya melalui rekening," beber Daniel.

Setelah mendapatkan barang, oleh FST hendak dikirim ke pemesan dengan sistem ranjau di Jalan Banjar Sugihan. Sialnya, bukan pemesan yang datang melainkan polisi dan menangkapnya.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

"Saat kami tangkap, kami temukan bukti transfer masuk ke rekening FST untuk beli sabu dari pemesannya. FST kemudian menyuruh adiknya Al untuk mentransfer uang ke salah satu napi di Lapas," jelas Daniel.

Dari pengakuan FST itulah, petugas akhirnya juga menangkap adiknya AI di rumahnya karena dianggap membantu kakaknya transaksi dengan pengedar napi tersebut.

Setelah transaksi itu, FST dan AI diperintahkan SY (pengedar yang di Lapas) untuk meranjau barang bukti sabu itu agar sampai ke seorang pria berinisial SP di Jalan Asemrowo.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

"Perintah itu diintruksikan oleh SY salah satu penghuni Lapas. Jadi jaringan ini terbaca sangat rapi dengan sistem putus dan dalam kasus ini yang satu lingkungan itu FST dan Al," ungkapnya.

Menurut Daniel, pihaknya masih mengembangkan jaringan Narkoba lapas ini. Mereka sangat rapi dan menggunakan sistem putus jaringan. Fakta tersebut didapatkan petugas usai melakukan interogasi kepada keduanya.

"Jadi meskipun itu barang milik FST, namun SP tidak tahu dan mereka mengaku jika mereka akan diberikan imbalan," tegasnya.