Pixel Codejatimnow.com

Temuan DPRD saat Sidak Proyek Pedestrian Jalan KH Wahid Hasyim Jombang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Elok Aprianto
Anggota Komisi C DPRD Jombang saat sidak di jalur pedestarian KH Wahid Hasyim (Foto-foto: Komisi C DPRD Jombang)
Anggota Komisi C DPRD Jombang saat sidak di jalur pedestarian KH Wahid Hasyim (Foto-foto: Komisi C DPRD Jombang)

jatimnow.com - Komisi C DPRD Jombang melakukan sidak jelang batas akhir pemeliharaan proyek jalur pedestarian KH Wahid Hasyim, Kamis (10/11/2022).

Mereka menemukan beberapa kerusakan di sejumlah titik. Atas dasar itu, dewan bakal mengklarifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jombang.

"Hingga menjelang batas akhir di tanggal 14 November, kami masih menemukan sejumlah titik yang mengalami kerusakan. Secepatnya kami melakukan klarifikasi ke PPK serta Dinas Perkim," tegas Wakil Ketua Komisi C DPRD Jombang, Miftahul Huda.

Politisi PKB itu menyebut, kerusakan yang ditemui saat sidak meliputi sejumlah titik masuk di beberapa kantor dalam kondisi jebol. Ditambah bola-bola (bollard balld) juga dalam kondisi serupa, hingga pohon tabebuya yang kondisinya mati, tidak kunjung diganti.

"Jujur kami pesimis proses perbaikan bakal selesai tepat waktu. Olehnya selain meminta agar pencairan tahap ketiga ditunda, kami juga mendorong agar pekerjaan diambil alih oleh pihak dinas (Perkim)," tegas Huda.

Baca juga:
Polres dan TPID Bojonegoro Sidak Gudang Beras Bulog, Stok Sudah Aman?

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman Dinas Perkim Jombang, Achmad Rofiq As'ari mengatakan, pihaknya mengacu pada klausul kontrak pekerjaan. Maka sebelum tindak lanjut, harus menunggu Final Hand Over (FHO).

"Kami tentu saja mengacu pada klausul kontrak pekerjaan Jalan Wahid Hasyim. Olehnya sebelum dapat mengambil alih, masih harus menunggu FHO," ujar Rofiq.

Baca juga:
Polisi Datangi Bengkel-bengkel di Malang, Ada yang Gawat?

Saat ditanya mengapa proses perbaikan baru dilakukan sekarang, Rofiq menyebut jika masing-masing rekanan memiliki metodologi tersendiri. Untuknya, selain menunggu catatan-catatan hasil sidak dari wakil rakyat, Dinas Perkim juga menunggu tanggung jawab rekanan yang tinggal memiliki waktu minim.

"Apabila hingga batas akhir pekerjaan tidak rampung, dinas bakal mengambil alih. Nantinya anggaran yang bakal digunakan, yakni uang jaminan pemeliharaan yang mencapai kurang lebih Rp800 juta," pungkas Rofiq.