Pixel Codejatimnow.com

Alasan Kemanusiaan, Polisi Izinkan Tersangka Jalani Proses Akad Nikah

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Proses ijab kabul tersangka pemerasan
Proses ijab kabul tersangka pemerasan

jatimnow.com - Sejumlah tersangka dan barang bukti hasil tangkapan Ditreskrimum Polda Jatim dihadirkan saat press release di Mapolda Jatim pada Selasa (31/7/2018) kemarin.

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin memimpin langsung jalannya press release didampingi Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Widodo Eko Prihastopo beserta pejabat utama Polda Jatim.

Dari sejumlah kasus yang dihadirkan, ada salah satu kasus yang dianggap memiliki keunikan dan humanisme tinggi. Kasus tersebut adalah kasus pemerasan sopir truk yang dilakukan komplotan preman yang bernama Sakram (Sakaratul Maut).

Komplotan yang beranggotakan enam orang itu, yakni Haryono alias Kopral (47) warga Buduruan, Sidoarjo, Sadir alias Bedjo (56), warga Mojoagung, Jombang, Bambang Suherman (47,) warga Pungging, Mojokerto, Dwi Wahyu Wicaksono (36 )warga Probolinggo, Bambang (40), warga Pasuruan serta Imam Syafii (41), warga Jalan Kemantenrejo, Rejoso, Pasuruan, telah diamankan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Imam Syafii pemimpin dari komplotan Sakram ini yang memiliki cerita menarik dibalik kasus penangkapan.

Terlepas dari kasus itu, Imam Syafii hanya mampu menangis dan meratapi masa depannya yang harusnya berakhir saat penangkapan terhadap dirinya.

Baca juga:
Sejumlah Sekolah di Bangkalan Resah dengan Ulah Oknum Media dan LSM

Sebab, saat ditangkap pada 10 Mei 2018, keesokan harinya, pada tanggal 11 Mei 2018, Imam harus menjalani ijab kabul. Menanggapi hal ini, Kanit Premanisme 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, dirinya bersama beberapa personelnya langsung mengantarkan Imam untuk menghadiri pernikahannya.

"Demi alasan kemanusiaan, kami antarkan Imam ke desanya di Mojosari, Mojokerto, disana Imam melakukan ijab qabul bersama calon istri dan keluarga besarnya," beber Heru kepada jatimnow.com, Rabu (1/8/2018).

Heru menambahkan, saat itu, pihaknya rela mengeluarkan uang pribadi untuk membiayai seragam pernikahan kepada Imam. Pihaknya membelikan peci, kemeja dan seserahan.

Baca juga:
Oknum Wartawan di Pamekasan Ditangkap, Diduga Peras Kades Rp4 Juta

"Prosesi akad nikah itu berlangsung sekitar satu jam dengan lantunan isak tangis haru dari mempelai wanita dan keluarga. Setelah menjalankan akad nikah bersama istrinya, Imam kami persilahkan untuk melepas rindu bersama istri dan keluarganya untuk beberapa saat," tuturnya.

Setelah reuni akbar pasca akad nikah, Imam 'Sakram' kembali digelandang ke Polda Jatim untuk menjalani proses hukum terkait perbuatannya.

Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto