Pixel Codejatimnow.com

Polisi Tangkap Komplotan 'Sakram' saat Antar Akad Nikah

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Proses ijab kabul tersangka pemerasan
Proses ijab kabul tersangka pemerasan

jatimnow.com - Komplotan preman pemeras sopir truk berhasil diamankan oleh Unit Jantanras Ditreskrimum Polda Jatim. Para komplotan yang menamai kelompoknya sebagai Sakram (Sakaratul Maut) ini berhasil ditangkap saat proses akad nikah ketua dari kelompok Sakram ini berakhir di Mojosari, Mojokerto pada Jumat (11/5/2018) lalu.

Imam Syafii (41) ketua dari kelompok Sakram yang pada saat itu menjalani pernikahan usai ditangkap oleh Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada Kamis (10/5/2018). Setelah akad nikah berakhir Imam diminta untuk menunjukkan seorang rekannya yang belum tertangkap.

"Beberapa saat setelah akad nikah, kami meminta Imam untuk menghubungi temannya, lalu saat temannya datang ke acaranya, langsung kami tangkap setelah pernikahan," tegas Kanit Premanisme 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Heru Dwi Purnomo sembari menunjukan foto Imam saat ijab kabul, Rabu (1/8/2018).

Saat disana Imam mengaku menyesal. Pasalnya, akibat ulahnya, ia tak dapat menjalani malam pertama bersama sang istri. Hal itu disampaikan ke Heru usai akad nikah.

"Pelaku ini sudah lama beraksi, salah satu TKP-nya di Kabupaten Pasuruan,” sambung Heru.

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ambaryadi Wijaya menjelaskan, berdasarkan 20 Laporan Polisi (LP) pada tanggal 5 Januari 2018 lalu, seluruh anggota Sakram telah diamankan personelnya.

Baca juga:
Sejumlah Sekolah di Bangkalan Resah dengan Ulah Oknum Media dan LSM

Penangkapan terhadap komplotan itu bermula dari laporan masyarakat usai beberapa waktu lalu ada sejumlah sopir truk atau pemilik usaha ekspedisi ke luar kota menjadi korban pemalakan.

Komplotan Sakram telah melakukan aksinya dengan modus memasukkan salah satu salah satu anggota kelompoknya untuk bekerja sebagai sopir di suatu perusahaan ekspedisi.

Mereka bekerjasama dengan tujuan untuk mempermudah dalam mengidentifikasi jenis muatan yang sedang di bawanya khusus trailer atau truk yang bermuatan produk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga:
Oknum Wartawan di Pamekasan Ditangkap, Diduga Peras Kades Rp4 Juta

Para Komplotan ini biasa beraksi di wilayah Pasuruan, Mojokerto, Probolinggo, Sidoarjo dan pantura. Akibat ulahnya, Sakram dijerat Pasal 368 KUHP dan 365 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan perampasan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto