Pixel Code jatimnow.com

Nestapa Wanita Cantik Lamongan yang Polisikan Suami, Kisahnya Miris Banget

Editor : Rochman Arief   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Korban KDRT saat memberikan keterangan terkait KDRT yagn ia terima.
Korban KDRT saat memberikan keterangan terkait KDRT yagn ia terima.

jatimnow.com - Masih ingat kasus KDRT yang menimpa wanita cantik asal Kecamatan Kembangbahu, Lamongan? Kini kasus tersebut makin memanas. Terduga korban KDRT Mariyana (34) pun berbagi cerita awal kasus itu bermula.

Ia bercerita jika rumah tangganya kerap cek-cok dan terus mendapat ucapan serta perlakukan kasar dari sang suami, berinial TS (57) hingga berujung laporan polisi.

"Hampir setiap hari ribut, pak TS ini selalu menuding saya berbuat aneh-aneh, padahal selama ini saya berusaha sebaik mungkin jadi istri. Over protektif mungkin karena perbedaan umur, yang sampai 23 tahun itu," kata Mariyana didampingi pengacaranya, Senin (14/11/2022).

Masalah rumah tangga itu bermuara di kantor polisi setelah pada dua hari berturut-turut tepatnya 30-31 Oktober 2022, Mariyana dilukai pada bagian wajah dengan cara dibenturkan ke muka suaminya.

"Waktu itu saya sampai dirawat di klinik selama empat hari, bahkan saya meminjam mobil operasional desa untuk ke klinik saat kejadian berlangsung," ujarnya.

Baca juga:
Cerita Satpol PP Cantik di Ponorogo: Antara Tugas dan Produksi Cookies Lebaran

Kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan, setelah sebelumnya ditangani Polsek Kembangbahu.

"Saya cuma minta keadilan, banyak perilaku yang kurang berkenan dilakukan pak TS ke saya. Mulai dari memvideo hingga memaki-maki saya, bahkan memfitnah saya berselingkuh," terangnya.

Belakangan terkuak, jika TS merupakan pensiunan polisi dan mantan kepala desa di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan. Hasil pernikahan tersebut melahirkan satu anak berusia dua tahun.

Baca juga:
Mojokerto Gempar, Wanita Misterius Ditemukan Mengapung di Sungai Brantas

Pengacara korban KDRT, Dwi Cahyono mengungkapkan jika perkara ini telah sampai pada pemeriksaan saksi-saksi. Ia mengaku prihatin dengan apa yang menimpa kliennya.

"Kami rasa perkara ini sudah jauh melampaui batas, perlakuan yang diterima klien kami masuk dalam pidana KDRT, bahkan tindak pidana UU ITE, jadi saya minta ketegasan aparan penegak hukum," katanya.