Pixel Codejatimnow.com

Zombie Ditangkap di Surabaya, Polisi Temukan 16 Paket Sabu

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Farizal Tito
Zombie diamankan polisi. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)
Zombie diamankan polisi. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)

jatimnow.com - Polrestabes Surabaya menangkap Zombie di sebuah bengkel motor sekaligus tempat tinggalnya, Jalan Tuwowo, Kapas Madya Baru, Tambaksari, Surabaya.

Zombie merupakan panggilan akrab seorang mekanik motor berinisial AP (46) yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Dia ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya Sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (13/10/2022).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, timnya berhasil menyergap AP alias Zombie di rumah sekaligus tempat usahanya.

"Tersangka Zombie ini tergolong cerdik dia mencoba mengelabui tim kami, dengan menyimpan barang bukti tersebut di dua dompet yang disimpannya di tepak kayu," ujar Daniel Marunduri, Rabu (16/11/2022).

Saat dibuka di kotak kayu mirip kotak perhiasan itu ditemukan 16 paket sabu siap edar dengan berat total 21 gram.

"2 ponsel, uang tunai 35 juta, 1 bandel plastik klip, 3 skop plastik, dan 2 kartu ATM," imbuhnya.

Baca juga:
Petugas KAI Daop 8 Ikuti Tes Bebas Narkoba, Jaminan Keselamatan Pelanggan

Sementara itu dari hasil interogasi, tersangka AP alias Zombie itu mengaku jika barang bukti tersebut didapatkannya dari seseorang bernama Sholeh yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Barang bukti itu dikirimkan secara ranjau maupun secara dikirimkan langsung di rumahnya Zombie. Transaksi pengiriman itu telah dilakukan sebanyak 6 kali," jelasnya.

Selain itu dia mengakui bisnis terlarang itu telah digelutinya selama empat bulan terakhir, dengan tujuan untuk diedarkan kembali.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

"Transaksi yang dilakukan Zombie itu tergolong pengedar kelas atas pasalnya sekali transaksi dia bisa menimal 50 gram hingga 100 gram," urainya.

Ia terancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.