jatimnow.com - Bangunan papan reklame di Jalan KH Abdurrahman Wahid, tepat di belakang Bundaran Ringin Contong Jombang bakal dibongkar.
Hal itu menyusul adanya Perbup Jombang Nomor 25A/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame. Di mana dalam pasal 4 mengatur tempat yang menjadi larangan pemasangan reklame, salah satunya di Jalan KH Abdurahman Wahid.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Wor Windari menyebut reklame itu dulunya memiliki izin, sebelum Perbup Jombang diterbitkan.
"Jadi dulu pernah izin dan habisnya sejak 2017. Terus setelah berakhir tidak ada perpanjangan apapun dan tidak lagi membayar pajak reklamenya," jelas Windari, Rabu (16/11/2022).
Selain belum adanya pembaruan izin, lanjut Windari, Perbup Jombang juga sudah mengatur pelarangan berdirinya papan reklame di kawasan tertib lalu lintas.
Baca juga:
4 Tugu Silat PSHT di Kabupaten Madiun Dibongkar
"Jadi kita akan kirimkan surat ke pemilik bangunan konstruksi. Kalau gak salah pemiliknya itu Warna Warni Surabaya. Ya kita kasih surat untuk dilakukan pembongkaran," tegasnya.
Menurutnya, surat yang dilayangkan ke pemilik papan reklame itu juga terdapat tembusan ke Satpol PP Jombang.
"Satpol juga kita beri tembusan juga. Kan itu juga suratnya hampir sama isinya. Yakni tentang pembongkaran karena harus sesuai dengan Perbup 25 Tahun 2013," tegas dia.
Baca juga:
17 Bangunan Liar di Ponorogo Dibongkar
Sementara Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Supakun mengaku akan berkoordinasi lagi dengan DPMPTSP terkait rencana pembongkaran papan reklame tersebut.
"Ya saya koordinasi dengan DPMPTSP dan pimpinan. Yang jelas kita persuasif dulu," pungkasnya.