Pixel Codejatimnow.com

Pelihara Satwa Dilindungi, Pria Tulungagung Mendekam di Penjara

Editor : Rochman Arief  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat berada di Kejaksaan Negeri Tulungagung. (Kejaksaan Negeri Tulungagung for jatimnow.com)
Tersangka saat berada di Kejaksaan Negeri Tulungagung. (Kejaksaan Negeri Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri Tulungagung menerima pelimpahan tahap dua kasus jual beli satwa dilindungi, yang tengah ditangani Polda Jawa Timur.

Namun karena lokus perkara berada di wilayah Tulungagung, berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan setempat.

Dalam kasus tersebut, tersangka dengan inisial merupakan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, ditangkap setelah terbukti memiliki tiga binturong, atau satwa langka yang masuk daftar perlindungan.

Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan bahwa pihaknya menerima penyerahan terdakwa dan barang bukti perkara memperjualbelikan satwa dilindungi.

Perkara ini awalnya ditangani Polda Jatim, namun karena lokus perkara di Tulungagung, maka proses tahap 2 dilimpahkan ke Kejari setempat

"Biturong ini merupakan satwa yang dilindungi, dan kasusnya sudah P21 sejak 28 Oktober 2022 lalu. Adapun terdakwa sudah dilimpahkan kepada kami," ujarnya, Rabu (16/11/2022).

Tersangka mendapatkan satwa langka biturong dari seorang pedagang keliling di pasar hewan Beji Tulungagung, Agustus silam.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Saat itu tersangka membeli tiga ekor dengan harga per ekornya Rp1 Juta. Hewan yang masih memiliki kerabat dengan musang ini lalu dipelihara. Namun karena masuk kategori hewan yang dilindungi, tersangka harus berurusan dengan hukum.

Hal ini karena tidak ditemukan dokumen kepemilikan yang resmi.

"Untuk penjualan satwa langka biturong tidak bisa ditemukan, karena pedagang berjualan berkeliling atau tidak menetap. Kadang-kadang menjual hewan di Pasar Hewan Beji Tulungagung," tuturnya.

Baca juga:
Video: Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ricuh

Agung menjelaskan, saat ini tersangka sudah mendekam di Rutan Mapolres Tulungagung selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatanya, terdakwa diduga melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a UU No 5 Tahun 90 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

"Untuk barang bukti ada tiga ekor biturong yang saat ini sudah diserahkan kepada BKSDA Provinsi Jatim," pungkasnya.