jatimnow.com - DPRD Kabupaten Jombang akhirnya menuntaskan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif Pemkab Jombang.
Dua Raperda itu yakni Penyelenggaraan Tenaga Kerja, serta Raperda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi dihadiri Wakil Bupati Sumrambah, Forkopimda dan sejumlah kepala OPD di lingkup Pemkab Jombang.
Setelah rapat paripurna dibuka, Ketua Bapemperda Muhamad Muhaimin menyampaikan jawaban DPRD Jombang atas Pemandangan Umum (PU).
Muhamad Muhaimin menyampaikan, terkait dengan penyelenggaraan Ketenagakerjaan, harapan DPRD Jombang menyusun Raperda tersebut agar memberikan mafaat bagi masyarakat. Utamanya bagi para pekerja dan pengusaha yang melakukan investasi di Jombang.
Baca juga:
Berita Duka, Mantan Bupati Jombang Nyono Suherli Wihandoko Tutup Usia
"Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja serta dapat mewujudkan kondisi yang kondusif," ungkapnya.
Sedangkan, terkait dengan Raperda Kemudahaan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, DPRD menginginkan mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan koperasi dan usaha mikro menjadi usaha yang tanggung dan mandiri.
"Meningkatkan peran koperasi dan usaha mikro dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemertaan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan," ungkapnya.
Baca juga:
Setwan DPRD Jombang Terima Kunjungan Banggar Trenggalek Bahas Implementasi APBD
Mas'ud Zuremi mengharapkan, Perda ini nantinya bisa dijalankan terutama OPD yang membidangi. Sehingga benar-benar bermanfaat masyarakat.
"Kami berharap Raperda ini bisa dijalankan dan disosialisasikan oleh OPD masing-masing," pungkas Mas’ud.