Pixel Codejatimnow.com

Asik Nongkrong di Minimarket, Pemuda ini Ditangkap Polisi

Tersangka saat berada di Mapolsek Sukomanunggal
Tersangka saat berada di Mapolsek Sukomanunggal

jatimnow.com - Para pembeli yang keluar masuk dan nongkrong di minimarket Jalan Sukomanunggal Jaya, Surabaya dikejutkan dengan penangkapan seorang pemuda oleh sejumlah polisi.

Penangkapan itu berlangsung Senin (30/7/2018) sekitar pukul 20.00 Wib. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal. Sedangkan pemuda yang ditangkap itu, diketahui bernama Dimas Andri Saputra (28), yang sehari-hari tinggal di Tanjungsari Atas Gang VI, Surabaya. Pemuda asal Madiun itu disergap atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Kami tangkap yang bersangkutan (Dimas, red) setelah kami mendapat infomasi bahwa dia menyimpan narkoba jenis sabu," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto, Kamis (2/8/2018).

Saat menyergap, Misdianto dan timnya akhirnya menggeledah badan dan barang bawaan Dimas. Hasilnya, ditemukan 1 poket sabu yang disimpan Dimas di celana saku bagian kiri depan.

"Kami sergap dia saat menikmati kopi di minimarket corner," sebut Misdianto.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Setelah dibawa ke Mapolsek Sukomanunggal dan diperiksa, Dimas mengakui bahwa dia baru saja membeli sabu seberat 0,3 gram itu dari seseorang di Surabaya utara dengan sistem ranjau.

Dimas juga mengaku, sabu itu sedianya akan dikonsumsinya sendiri. Hal itu dilakukan dengan alasan agar staminanya terjaga saat bekerja sebagai kuli bangunan.

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba

Setelah menangkap Dimas, Unit Reskrim Polsek Sukomanggal kembali bergerak untuk mengungkap identitas pengedar yang menjual sabu kepada Dimas. Sebab dalam pemeriksaan Dimas mengaku tidak mengenal siapa pengedar itu.

Reporter : Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto