Pixel Codejatimnow.com

Wakil Bupati Lumajang Diperiksa KPK di Tulungagung

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Mapolres Tulungagung (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Mapolres Tulungagung (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terkait dugaan suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur Periode 2014-2018.

Sejak kemarin, mereka melakukan pemeriksaan di Mapolres Tulungagung. Sejumlah pejabat dari beberapa daerah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam rilisnya menyebut, hari ini penyidik akan memanggil empat orang untuk menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati, Kepala Bappeda Jember Hadi Mulyono, seorang wiraswasta Mukhtar Matrukhan dan seorang PNS Didid Mardiyanto.

"Mereka semua diperiksa terkait dugaan suap pengalokasian Bankeu Provinsi Jawa Timur Periode 2014-2018," ujar Ali, Rabu (23/11/2022).

Baca juga:
Hasil Pemeriksaan Bocah SD Diduga Dicolok Tusuk Pentol, Kapolres Gresik: Tidak Ada Tanda Kekerasan

Menurut Ali, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim, Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017-2018 itu dijerat dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.

Selain itu, sejumlah pejabat termasuk mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo juga telah diperiksa KPK terkait kasus ini.

Baca juga:
Pabrik PT Afi Farma di Kota Kediri Diperiksa Polisi

Budi Setiawan diduga menerima suap dengan total Rp10,25 miliar. Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bankeu Provinsi Jatim untuk infrastruktur Tahun 2015-2016, 2017, dan 2018 kepada Kabupaten Tulungagung.

Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.