Pixel Codejatimnow.com

Terlapor Arisan Bodong di Bojonegoro Ini Mengaku Juga Korban, Lho?

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Misbahul Munir
AN alias Anggi saat menyampaikan hak jawabnya dan menunjukkan bukti laporannya ke Polres Bojonegoro (Foto: Rizki for Jatimnow.com)
AN alias Anggi saat menyampaikan hak jawabnya dan menunjukkan bukti laporannya ke Polres Bojonegoro (Foto: Rizki for Jatimnow.com)

jatimnow.com - AN alias Anggi (30) warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro yang dilaporkan ke polisi atas tuduhan telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap uang para member arisan, ternyata juga korban.

Anggi hanyalah seorang perantara dari bandar yang asli yakni DPS alias Pipit (41) warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.

Anggi menuturkan, awal mula dirinya bergabung dalam arisan pada November 2021, saat itu adalah kali pertama berkenalan dengan DPS alias Pipit pada sebuah acara klub mobil. Kemudian Anggi ditawari oleh Pipit untuk menjadi perantara dari arisan online yang dikelolanya.

Menurutnya setelah berjalan beberapa bulan arisan tersebut masih berjalan dengan normal, para member masih mendapatkan haknya. Hingga akhirnya, pada maret 2022 arisan mulai macet.

"Awal bergabung pada November 2021 lalu, dan saya hanya sebagai perantara untuk mencari anggota arisan. Pada awal bergabung itu saya hanya memiliki sejumlah member (down line),” ujarnya mengawali cerita, Kamis (24/11/2022).

Beberapa upaya telah dilakukan Anggi bersama sejumlah perantara lain agar uang para member dapat kembali.

Dia menyebut pernah dilakukan mediasi antara Pipit dengen sejumlah perantara lain. Hasilnya, Pipit bersedia mengembalikan uang para member namun dengan cara dicicil.

"Dicicil beberapa kali, hanya sekitar Rp45 juta yang baru dikembalikan," terangnya.

Karena dirasa tidak sesuai dengan kesepakatan dan berulangkali diingatkan tidak diindahkan. Akhirnya Anggi melaporkan kasus ini ke Polres Bojonegoro.

Baca juga:
Kades Cantik di Lamongan Tertipu Investasi Bodong Rp137 Juta

“Setelah ditunggu beberapa bulan, DPS tidak ada itikad baik dan sudah saya kirimkan surat somasi namun tidak direspons. Sehingga pada (3/10/2022) lalu, saya melaporkan DPS ke Polres Bojonegoro dengan barang bukti yang saya punya,” paparnya.

Sementara itu, penasihat hukum Anggu, Pinto Utomo mengatakan, sebelum melaporkan DPS alias Pipit ke Polres Bojonegoro, pihaknya juga sempat melayangkan dua kali surat somasi ke DPS. Namun, tidak ada respons sama sekali dari pihak terkait.

"Kiita sudah melayangkan dua kali somasi kepada mbak DPS, namun belum ada respons, sehingga kita mengambil langkah untuk melaporkan ke Kepolisian,” bebernya.

Sejumlah barang bukti pun sudah dikumpulkan mulai percakapan WhatsApp hingga bukti transfer.

Baca juga:
Polres Situbondo Amankan Tersangka Penipuan Modus Arisan Bodong

"Untuk kelengkapan barang bukti kita juga sudah menyiapkan semuanya, mulai dari bukti transfer kita print out lengkap rekening korannya, juga screenshot chat WhatsApp,” sambungnya.

Pinto mengungkapkan, saat ini untuk perkembangan kasusnya sudah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan sejumlah saksi. Pihaknya berharap ada iktikad baik dari DPS alias Pipit untuk segera mengembalikan uang milik para member.

"Kemarin ada 20 orang saksi, namun untuk yang hadir baru 16 orang, untuk 4 orang yang belum bisa hadir akan dilakukan pemanggilan ulang dilain hari," pangkasnya.