jatimnow.com - Usai menyegel kantor DPC, puluhan kader PDIP Kabupaten Kediri, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Mereka mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus DPC, dalam proses penjaringan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk pemilu 2019 mendatang.
Terdapat beberapa proses penjaringan bacaleg yang tidak dilakukan oleh pengurus DPC. Salah satunya adalah proses rapat pleno. Sesuai peraturan KPU, rapat pleno harus dilakukan oleh setiap partai politik, dan tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.
"Tapi ini tidak ada rapat pleno dan muncul surat pernyataan telah melakukan rapat pleno, ini merupakan pembohongan publik," ujar Bimo Husodo, salah satu kader.
Menanggapi hal tersebut anggota komisioner KPU Kabupaten Kediri, Hamdan menuturkan, berkas pendaftaran Bacaleg dari PDIP sudah diterima dan dinyatakan lengkap. Saat ini pihak KPU dalam proses verifikasi berkas yang sudah dikumpulkan.
"Verifikasi akan kami lakukan selama 7 hari dan hasilnya akan ditetapkan sebagai daftar caleg sementara," tuturnya.
Baca juga:
Sekjen PDIP Hasto: Ada Arus Balik Dukungan Kuat untuk Risma - Gus Hans
Hamdan menilai permasalahan yang diutarakan oleh para kader ini merupakan masalah internal partai. Pihak KPU tidak bisa masuk ke dalam permasalahan internal partai. KPU hanya menerima laporan resmi dari DPC terkait proses penjaringan Bacaleg yang sudah dilakukannya.
"Kita hanya berdasarkan hasil laporan partai, masalah internal partai kami tidak bisa ikut campur," jelasnya.
KPU menyarankan agar para kader memberikan tanggapan usai penetapan daftar caleg sementara. Tanggapan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan, untuk menentukanya sebagai daftar caleg tetap.
Baca juga:
Wakil PDIP Jatim Sebut Ada Intimidasi Selama Tahapan Pilkada
"Daftar caleg tetap akan diumumkan pertengahan September mendatang," pungkas Hamdan.
Reporter: Wanda R Putri
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-5277-usai-segel-kantor-dpc-kader-pdip-laporkan-dugaan-pelanggaran-ke-kpu