Pixel Codejatimnow.com

Warga Waduk Sepat Demo di Polda Jatim Minta Tidak Dikriminalisasi

Warga saat mengelar aksi demo di depan Mapolda Jatim
Warga saat mengelar aksi demo di depan Mapolda Jatim

jatimnow.com - Ratusan warga Dusun Sepat, Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, menggelar aksi demonstrasi untuk memperjuangkan Waduk Sepat di depan Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Jumat (3/8/2018).

Dalam aksi itu, warga menuntut untuk menghentikan upaya kriminalisasi dan intimidasi kepada warga yang memperjuangkan dan mempertahankan waduk sepat, serta membatalkan perjanjian PT Ciputra dengan Pemkot Surabaya yang akan menggunakan Waduk Sepat.

Dalam aksi ini juga berbarengan dengan pemanggilan empat warga sekitar Waduk Sepat atas laporan PT Ciputra dengan dugaan pengerusakan lahan. Empat warga tersebut dipanggil di Polda Jatim untuk dimintai keteranganya sebagai saksi

Dalam pemeriksaan ini warga didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai kuasa hukum. "Saat ini tiga warga sudah selesai melakukan proses pemeriksaan sebentar lagi satu warga berikutnya yang akan dipanggil," ujar Habibus dari LBH.

Sementara itu salah satu warga Waduk Sepat juga mengatakan, aksinya kali ini adalah untuk menuntut Polda Jatim menghentikan semua bentuk permasalahan terhadap warga Waduk Sepat.

"Tuntutan kami yakni meminta kepada Polda Jatim untuk menghentikan semua bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap empat warga Waduk Sepat," kata Muriani salah satu warga Waduk Sepat Lidah Kulon kepada jatimnow.com, Jum'at (3/8/2018).

Baca juga:
Video Demo Buruh di Surabaya Dramatis: Blokade Jalan, Tinggalkan Sampah, Tendang Petugas.

Sebelumnya, PT Ciputra diketahui akan membangun perumahan di lahan Waduk Sepat. Namun warga menolaknya karena hal itu dinilai justru akan merusak lingkungan.

Pengembang perumahan itu melaporkan sejumlah warga yang dianggap melakukan pengerusakan lahan.

Habibus menjelaskan bahwa upaya kriminalisasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan kelestarian lingkungan dan ruang hidupnya masih digunakan sebagai alat yang terus dipakai untuk menekan dan melemahkan perjuangan warga.

Baca juga:
Ratusan Mahasiswa Geruduk Konjen AS di Surabaya, Tuntut Kedutaan Amerika Pergi dari Indonesia

Padahal pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menyatakan bahwa, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

"Namun pasal ini seolah tidak berarti dihadapan kerakusan investasi tambang yang mengancam keselamatan lingkungan dan ruang hidup rakyat," terang Habibus.

Reporter: Arry Saputra
Editor: Erwin Yohanes