jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum berstatus hukum tetap, Selasa (29/11/2022).
Sebanyak 11,9 gram sabu dan 6.308 butir pil dobel L dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara barang bukti lain berupa ponsel dan timbangan dirusak memakai palu.
"Untuk sabu-sabu didapat dari penanganan 10 perkara, dobel L dari 6 perkara, timbangan digital 10 perkara, dan Ponsel 17 unit dari 16 perkara," ungkap Kajari Lamongan, Dyah Ambarwati disela-sela pemusnahan BB, Selasa (29/11/2022).
Sementara itu, status inkrah atau perkara yang mempunyai hukum tetap atas 16 perkara itu telah ditetapkan dari periode bulan Oktober sampai November 2022.
Baca juga:
Korupsi Proyek Sentra Kuliner di Lamongan, Mantan Kades dan Sekdes Dipenjara
"Tiap dua bulan sekali kami melakukan pemusnahan barang bukti, hal ini pemutus potensi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Maka itu kami rutin melakukan pemusnahan," ujar Dyah.
Dari perkara yang bersifat inkrah tersebut, kata Dyah, didapati ada sebanyak sekitar kurang lebih 20 terdakwa. Ia pun menyinggung perihal peredaran narkoba yang kian hari datanya tidak ditemukan adanya penurunan.
Baca juga:
Menanti Dua Tersangka Pembunuhan Petani di Lamongan Diadili
"Untuk dobel L dan sabu-sabu ini datanya tidak pernah turun, kalau nggak semakin naik ya stagnan. Peredaran dobel L sendiri banyak disalahgunakan di kawasan Pantura, disebut untuk suplemen penambah stamina kerja," paparnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-52955-kejari-lamongan-blender-sabu-dan-6308-butir-pil-koplo