Pixel Codejatimnow.com

Dugaan Penipuan Berkedok Arisan Bodong, 1 Saksi Diperiksa Polres Bojonegoro

Editor : Rochman Arief  Reporter : Misbahul Munir
Anggi didampingi kuasa hukum Pinto Utomo saat memberikan keterangan setelah pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro (misbahul munir / jatimnow.com).
Anggi didampingi kuasa hukum Pinto Utomo saat memberikan keterangan setelah pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro (misbahul munir / jatimnow.com).

jatimnow.com - Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro kembali memeriksa seorang saksi atas kasus dugaan penipuan berkedok arisan bodong.

Saksi tersebut adalah IW (40) warga Kecamatan/Kota Bojonegoro yang dihadirkan AN alias Anggi, warga Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

Menurut IW ia diperiksa sebagai saksi dari terlapor AN alias Anggi terkait status kepemilikan atau pengelola dari arisan bodong yang diduga dilakukan DPS alias Pipit (41) warga Kecamatan Kapas kota setempat.

"Tadi dimintai keterangan terkait keterlibatan AN sebagai apa, juga terkait status DPS yang merupakan pengelola arisan," katanya kepada jatimnow.com Selasa (29/11/2022).

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya juga bernasib sama dengan AN yang dituding sebagai pengelola dari arisan bodong. Bahkan beberapa orang juga sempat melaporkan dirinya pada pihak kepolisian.

"Sebetulnya saya sebagai perantara yang dimintai tolong untuk mencari anggota baru dengan menjualkan arisan DPS. Sebab katanya (DPS) banyak member yang tidak membayar, sehingga saya dimintai tolong untuk menjual arisannya," urai IW.

Ia juga mengungkapkan aliran dana dari para mamber langsung disetorkan pada DPS.

"Total yang ikut dengan saya 60 orang, masing-masing ada yang sudah setor Rp3 juta sampai Rp110 juta, sehingga total sekitar Rp2,4 miliar," paparnya.

Sementara itu Kuasa hukum AN alias Anggi, Pinto Utomo menjelaskan bahwa kasus ini pihaknya sudah mengumpulkan tujuh saksi.

"Yang dipanggil di Reskrim (Polres Bojonegoro) sudah sepuluh orang, total yang sudah dipanggil mencapai 21 orang, dan telah dimintai keterangan," katanya senin (28/11/2022).

Baca juga:
Kades Cantik di Lamongan Tertipu Investasi Bodong Rp137 Juta

Terkait status kliennya yang dituding dan dilaporkan sebagai pengelola arisan tersebut, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian dari penyidikan kepolisian.

Secara prosedural pihaknya telah melengkapi seluruh alat bukti, berikut sejumlah saksi untuk mengungkap fakta.

"Atas laporan masyarakat terhadap klien saya, itu hak mereka (masyarakat), kami menghormati. Sampai saat ini, kita menunggu hasil pemeriksaan dari polisi apakah benar uang yang untuk membeli arisan DPS (terlapor) dinikmati AN, atau mengalir ke terlapor DPS, intinya kita menghormati dari pelaporan masyarakat," tandasnya.

Selain itu, Pinto juga mengungkapkan akibat kasus arisan ini kliennya rugi Rp800 juta, sebagai tanggung jawab moral mengembalikan uang masyarakat yang dijanjikan DPS.

"Total kerugian sekitar Rp1,47 miliar yang belum dibayarkan DPS, sebagai tanggung jawab moral. Adapun tanggung jawab AN nalangi dengan mengembalikan uang masyarakat yang terlanjur ikut arisan DPS, dari kantong pribadinya mencapai Rp700 sampai Rp800 juta. Itu untuk 62 orang member, sementara 26 orang sudah lunas, dan sisanya 36 belum lunas dan masih di cicil," pangkasnya.

Baca juga:
Polres Situbondo Amankan Tersangka Penipuan Modus Arisan Bodong

Sebelumnya Polres Bojonegoro telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani kasus arisan bodong yang marak belakangan ini.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardhana Akbar Ramdhani mengatakan, belakangan terdapat puluhan masyarakat mengadu dan melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus investasi berkedok arisan.

"Dalam sepekan ini saja sudah terdapat puluhan masyarakat yang melapor ke kami dengan kasus yang sama, yakni tertipu arisan bodong," ujar Girindra, Senin (21/11/2022).

Sekedar diketahui sebelumnya, AN alias Anggi (30) warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro yang dilaporkan ke polisi atas tuduhan telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap uang para member arisan, ternyata juga korban.