jatimnow.com - Kasus pembunuhan Ahmad Hasan Muntolip (26) warga Dusun Jurangsari, Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto berhasil diungkap Polres Mojokerto.
Pembunuhan dilakukan 3 orang, yaitu; Muhammad Nur Hidayatulloh, Muhammad Siro Juddin dan Anis Anjarwati yang merupakan warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Berikut 5 fakta yang telah dirangkum redaksi.
1. Mayat ditemukan di jalur Sendi-Cangar
Mayat korban Ahmad Hasan Muntolip ditemukan pertama kali oleh seseorang ketika hendak mencari rumput, Selasa (22/11/2022). Ketika ditemukan, mayat terbungkus kain karpet atau tikar dengan bagian kaki terlihat.
2. Dibunuh secara sadis
Korban dibunuh di tempatnya bekerja setelah ditusuk beberapa kali oleh pelaku Dayat menggunakan besi yang biasa dipakai untuk pencukit tambal ban. Lalu mayat korban dibuang ke Sendi, Pacet dengan menggunakan mobil Brio nopol S 1879 N.
Baca juga:
Pria Misterius Tewas Kelaparan Bawah Pohon Sengon di Blitar
3. Kader aktif IPNU bekerja di toko gorden
Ahmad Hasan Muntolip diketahui bekerja sebagai karyawan di Toko Bintang Jaya Gorden Jalan Airlangga 14 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Korban juga kader aktif Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama cabang Kecamatan Mojosari. Pria 26 tahun itu masuk sebagai kader IPNU sejak 2019 dan aktif ketika ada kegiatan.
4. Korban punya utang Rp7 juta ke pelaku
Korban memiliki utang sebesar Rp4,5 juta kepada Dayat dan Udin Rp2,5 juta yang pernah dipinjam korban kurang lebih 6 bulan lalu belum dikembalikan.
Baca juga:
Ibu dan Bayi Tewas Dalam Kamar Kos di Sukodono Sidoarjo
Pelaku geram kepada korban karena saat ditagih hanya mengelak dan nomor handphone Dayat dan Udin di blokir oleh korban. Sehingga pelaku merencanakan pembunuhan terhadap Ahmad Hasan Muntolip.
5. Tiga pelaku terancam hukuman mati
Ketiga pelaku yang telah merencanakan pembunuhan kepada Ahmad Hasan Muntolip terancam hukuman mati sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan korban dan pasal 55 serta 56 KUHP.
URL : https://jatimnow.com/baca-52988-5-fakta-pembunuhan-kader-aktif-ipnu-di-mojokerto