Pixel Codejatimnow.com

Mantap! Target Pajak Daerah Rp98,5 Miliar di Ponorogo Terpenuhi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Gathering Pajak Tahun 2022 yang digelar Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Gathering Pajak Tahun 2022 yang digelar Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

jatimnow.com - Target Pajak Daerah (PD) 2022 senilai Rp98,5 miliar di Kabupaten Ponorogo terpenuhi.

Capaian 11 indikator pajak daerah di Ponorogo meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan, pajak restoran, hotel, reklame, hiburan, pajak mineral logam dan batuan, air tanah, parkir, pajak penerangan jalan dan pajak sarang burung walet.

Hal ini terungkap dalam Gathering Pajak Tahun 2022 yang digelar Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo di Gedung Sasana Praja Ponorogo, Rabu (30/11/2022).

"Alhamdulliah kita bisa 100 persen. Untuk bulan November dan Desember belum masuk kita lihat berapa realisasinya. Tentunya akan menambah persentasi capaian realisasi," ujar Kepala BPPKAD, Winarko Arief Tjahjono.

Winarko mengungkapkan, dalam kegiatan ini ada 40 desa dan 12 kecamatan yang diberi piagam penghargaan lantaran lunas PBB 100 persen selama periode Februari hingga November 2022.

"Juga ada 7 WP (Wajib Pajak) teladan yang selalu membayar pajak tepat waktu. Kami beri penghargaan sebagai apresiasi kita," ungkap Winarko.

Baca juga:
Pajak Reklame di Surabaya Naik, Segini Besarannya

Menurutnya, ada 9 kecamatan dan 267 desa serta kelurahan di Kabupaten Ponorogo yang hingga kini masih belum lunas PBB. Winarko menyebut banyak faktor yang melatarbelakangi mereka belum melunasi PBB.

"Kadang terhenti di desa. Kita sudah sosialisasi hingga melakukan berbagai inovasi. Pembayaran melalui online," tambah mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) itu.

Winarko berharap, dengan relaksasi pajak daerah yang mulai dari 1 September hingga 30 November ini bisa membuat wajib pajak melakukan pembayaran 100%. Karena mereka yang belum membayar, hanya dibebankan pajak pokok saja, sementara denda dihapus.

Baca juga:
Sederet Aturan Baru yang Berlaku Mulai Januari 2024

Sementara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengaku senang dengan capaian realisasi pajak daerah tahun ini. Ia berharap wajib pajak daerah tepat waktu membayar, karena manfaatnya untuk pembangunan daerah dan masyarakat di Bumi Reog.

"Terima kasih kepada wajib pajak. Karena pembangunan daerah bergantung pada sumbangsih Anda membayar pajak," pungkasnya Sugiri.