jatimnow.com - Kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Perhubungan Jawa Timur di Lamongan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan empat tersangka dalam proyek hibah senilai Rp64,8 miliar tersebut.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial JD, MRD, S dan F. Keempatnya memiliki peran masing-masing dalam perkara yang ditangani Kejari sejak Maret 2022 tersebut.
"JD berperan sebagai penyedia sedangkan tiga tersangka lainya pembantu JD," ungkap Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, Kamis (1/12/2022).
Dalam penetapan perkara ini, Kejari Lamongan telah memeriksa dan menyita 246 dokumen. Termasuk memanggil kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah PJU-TS sebanyak 229, di seluruh Lamongan yang dijadikan saksi.
"Modusnya, pokmas ini berjumlah 229. Selanjutnya pokmas dari masyarakat musiman yang mana sejak awal dibentuk untuk menerima hibah," urainya.
Baca juga:
Korupsi Proyek Sentra Kuliner di Lamongan, Mantan Kades dan Sekdes Dipenjara
Dalam perjalanan penyelidikan, akademisi juga dilibatkan untuk memeriksa kuat kontruksi dan kualitas bahan PJU-TS yang berjumlah kurang lebih 1.600 titik di Lamongan.
"Tim teknis elektro, Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin, Universitas Airlangga juga dilibatkan. Bahkan mereka tidak mau sampel dan langsung meninjau secara akurat ke lapangan," ungkap dia.
Untuk kerugian negara, Kejari Lamongan belum bisa memastikan perihal nominal. Namun pihaknya telah melakukan audit menyeluruh sesuai surat perintah dari BPK Jawa Timur.
Baca juga:
Menanti Dua Tersangka Pembunuhan Petani di Lamongan Diadili
"BPK (Jatim) sudah berkirim surat perintah per tanggal 30 September lalu, untuk segera melakukan audit. Tapi untuk saat ini kami belum bisa memastikan berapa kerugian negara," tambah Kasi BB Kejari Lamongan, Nizar.
Kejari Lamongan saat mengumumkan 4 tersangka Kasus Korupsi Hibah PJU-TS Dishub Jatim di Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)