Pixel Codejatimnow.com

KPK Ancang-ancang Tahan Bupati Bangkalan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Rama Indra S.P
Ketua KPK Firli Bahuri usai opening road show HAKORDIA 2022 di Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Surabaya (Foto: Rama Indra/jatimnow.com)
Ketua KPK Firli Bahuri usai opening road show HAKORDIA 2022 di Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Surabaya (Foto: Rama Indra/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus dugaan suap lelang jabatan.

Namun hingga kini, Abdul Latif masih belum ditahan.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK masih mendalami tentang duduk perkara dari kasus yang menyeret Bupati Bangkalan itu.

"Pada saatnya nanti KPK akan menyampaikan siapa saja tersangka, karena tersangka ini adalah seseorang yang karena perbuatannya ataukah keadaannya berdasarkan bukti yang cukup," ujar Firli, di Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Kamis (1/12/2022).

Firli juga meminta agar semua pihak untuk menunggu keputusan hasil penyidikan KPK tentang penahanan kepada anak almarhum Fuad Amin Imran tersebut.

Baca juga:
Pj Bupati Bangkalan Disambut Demonstrasi di Hari Pertama Bekerja

"Pada saatnya nanti akan kita umumkan setelah tersangka tersebut kita lakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penangkapan setelah itu penahanan di KPK, saya kira itu," tegasnya.

Firli juga menyadari, kasus Bupati Bangkalan telah menjadi sorotan publik. Sehingga secepatnya KPK akan menyampaikan tentang hasil penyidikannya.

"Yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, mungkin rekan-rekan mengikuti beberapa perkara yang ada, sedang dilakukan penanganan KPK di Jawa Timur," tandasnya.

Baca juga:
Kuasa Hukum Latif Amin Imron dan 5 Kepala Dinas di Bangkalan Beberkan Hal ini

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan terkait dugaan kasus jual beli jabatan.

Beberapa titik telah dilakukan penggeledahan, di antaranya rumah pribadi bupati, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.