jatimnow.com - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus dugaan suap lelang jabatan.
Namun hingga kini, Abdul Latif masih belum ditahan.
Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK masih mendalami tentang duduk perkara dari kasus yang menyeret Bupati Bangkalan itu.
"Pada saatnya nanti KPK akan menyampaikan siapa saja tersangka, karena tersangka ini adalah seseorang yang karena perbuatannya ataukah keadaannya berdasarkan bukti yang cukup," ujar Firli, di Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Kamis (1/12/2022).
Firli juga meminta agar semua pihak untuk menunggu keputusan hasil penyidikan KPK tentang penahanan kepada anak almarhum Fuad Amin Imran tersebut.
Baca juga:
Bank Jatim Salurkan CSR Perbaikan Gor Sultan Abdul Kadirun Bangkalan
"Pada saatnya nanti akan kita umumkan setelah tersangka tersebut kita lakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penangkapan setelah itu penahanan di KPK, saya kira itu," tegasnya.
Firli juga menyadari, kasus Bupati Bangkalan telah menjadi sorotan publik. Sehingga secepatnya KPK akan menyampaikan tentang hasil penyidikannya.
"Yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, mungkin rekan-rekan mengikuti beberapa perkara yang ada, sedang dilakukan penanganan KPK di Jawa Timur," tandasnya.
Baca juga:
Pj Bupati Bangkalan Disambut Demonstrasi di Hari Pertama Bekerja
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan terkait dugaan kasus jual beli jabatan.
Beberapa titik telah dilakukan penggeledahan, di antaranya rumah pribadi bupati, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
URL : https://jatimnow.com/baca-53047-kpk-ancangancang-tahan-bupati-bangkalan