Pixel Code jatimnow.com

Cara Mas Dhito Permudah Izin Bangunan melalui Klinik PBG, Apa Itu?

Editor : Arina Pramudita   Reporter : Yanuar Dedy
Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). (Foto: Humas Pemkab Kediri/jatimnow.com)
Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). (Foto: Humas Pemkab Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Kediri mulai menerapkan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Plt Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kediri, Agus Sugiarto mengatakan, Pemkab Kediri telah memulai layanan perizinan pengganti IMB itu sejak akhir Februari 2022 lalu.

“Klinik PBG ini dibuka sesuai instruksi Mas Dhito, (sapaan akrab Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana) dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” katanya usai memberikan Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Kamis (1/12/2022).

Dalam pengurusannya, masyarakat dapat mengajukan PBG melalui SIMBG secara daring. Meski demikian, Pemkab juga membuka klinik di Kantor Dinas Perkim.

Di klinik PBG, lanjut Agus, masyarakat dari pelosok yang kekurangan koneksi internet akan didampingi oleh petugas untuk mengisi dokumen-dokumen persyaratan.

“Pemohon akan didampingi petugas. Mereka yang upload (petugas) kita yang mengarahkan dengan fasilitas dari pemerintah daerah,” tuturnya.

Selama dibukanya Klinik PBG, total 342 pemohon telah dilayani oleh petugas. Namun demikian, tidak seluruh pemohon dapat langsung mendapatkan izin karena ada persyaratan yang harus dipenuhi.

“Banyak yang belum lengkap (dokumen persyaratan), harus kembali. Yang sudah terbit ada 90 PBG,” terang Agus.

Terpisah PPK Bina Penataan Bangunan, BPPW Jatim Esty Wahyuningtyas yang juga menjadi narasumber dalam sosialisasi menjelaskan perbedaan mendasar dari IMB dan PBG terletak pada standar teknis yang diterapkan.

Baca juga:
Pemkot Surabaya Ganti IMB jadi PBG, Ini Perbedaan dan Alur Prosesnya

PBG menitikberatkan pada pemenuhan dari standar teknis bangunan gedung sehingga dapat menjamin keamanannya.

“Terutama bahaya-bahaya seperti gempa. Sehingga meminimalisir korban ketika bencana itu terjadi,” tutur Esty.

Saat mengajukan PBG, masyarakat akan melalui 3 tahap, yakni permohonan, konsultasi, dan penerbitan dokumen PBG.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengurusan izin PBG antara lain identitas, gambar perencanaan atau denah bangunan gedung, dokumen status hak atas tanah, Keterangan Rencana Kota (KRK).

Baca juga:
Segel di Kantor BNI Kota Mojokerto Dibuka, Kasatpol Tak Bisa Dihubungi

“Semua dokumen itu di-upload di aplikasi SIMBG,” ucapnya.

Esty mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Kediri dalam mengimplementasikan pergantian IMB menjadi PBG.

“Ini merupakan awal yang bagus. Kami harapkan ini dapat berlanjut,” pungkasnya.

(ADV)