Pixel Codejatimnow.com

Tukang Bakar Kapur Nyambi Jual Sabu Diringkus Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Farizal Tito
Tersangka AR diamankan polisi. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)
Tersangka AR diamankan polisi. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)

jatimnow.com - AR tukang bakar kapur asal Dusun Jaddih Timur, Kelurahan Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan ditangkap polisi setelah terbukti nyambi mengedarkan sabu.

Pria berusia 50 tahun itu ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya saat berada di Jalan Ikan Kerapu, Krembangan, kota setempat sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (19/10/2022).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan pengungkapan itu bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap untuk dijadikan transaksi sabu.

"Lokasinya yang dekat dari permukiman warga membuat mereka merasa aman untuk transaksi di tempat itu. Kami bisa ungkap lokasi ini berkat informasi masyarakat,” ujar Daniel Marunduri, Jumat (2/12/2022).

Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti seberat 7,31 gram, ponsel, kartu ATM dan sebuah motor.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

"Barang bukti itu rencananya akan dijual ke beberapa pembeli yang sudah menunggu di wilayah Jalan Ikan Kerapu Krembangan Perak Surabaya," beber alumni Akpol tahun 2004 ini.

Dari hasil interogasi berdasarkan pengakuan AR, sabu-sabu tersebut didapatkan dari seorang bernama Cemil, pada Rabu (19/10/2022) sekira pukul 07.00 WIB, di Desa Parseh Bangkalan. 

AR mengaku membeli sabu dari Cemil seharga Rp4,4 juta dengan maksud untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

"Tersangka ini sudah sering kali mendapatkan dari Cemil kurang lebih 12 kali namun untuk yang terakhir kalinya belum sempat terjual sudah digagalkan oleh tim kami," ungkapnya.

Atas perbuatanya AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.