Pixel Codejatimnow.com

Gagal Penuhi Kewajiban, OJK Cabut Izin Usaha PT Wall

Editor : Rochman Arief  
Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono. (foto: OJK KR 4 Jawa Timur for jatimnow.com)
Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono. (foto: OJK KR 4 Jawa Timur for jatimnow.com)

jatimnow.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan OJK.

Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

“Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan,” kata Direktur Humas OJK, Darmansyah dalam pernyataan resminya, Senin (5/12/2022).

PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini direkayasa PT WAL, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Sebetulnya OJK telah melakukan beberapa tindakan pengawasan (supervisory actions),” lanjut Darmansyah.

Tindakan tersebut meliputi meminta penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018; memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), rasio kecukupan investasi (RKI) dan ekuitas minimum (sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021).

Baca juga:
Dampak ETF Bitcoin Spot ke Pasar Kripto Indonesia, Peluang atau Tantangan?

Selanjutnya mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.

OJK juga mencabut izin usaha (CIU) PT WAL per 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022, PT WAL tidak mampu memenuhi kewajibannya.

“Pihak OJK juga memeriksa atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL,” lanjutnya.

Baca juga:
Kenali Investasi yang Aman di Ipot Fear Hope & Reality di Surabaya

Penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL.

Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, dan telah menetapkan tujuh tersangka.

Dalam hal ini PT WAL diminta menyelenggarakan RUPS dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.