jatimnow.com - Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab melantik 7 kepala desa (kades) yang terpilih dalam pilkades serentak di 6 kecamatan.
Dalam pelantikan itu, Mundjidah memberikan pesan pada 7 kades, bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Pemerintah desa sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien. Dan tentunya mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting," ungkap Mundjidah, Rabu (7/12/2022).
Dia menegaskan, seiring perkembangan teknologi dan dinamika dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah desa dituntut lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.
"Pemerintah desa menjadi salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah. Dengan demikian, keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah sangat ditentukan pula oleh keberhasilan kepemimpinan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," papar Mundjidah.
Dia mengatakan, sejalan dengan semangat otonomi daerah itu, maka kepala desa dituntut mampu memberdayakan sumber daya yang ada, yaitu mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki. Sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat.
"Meskipun desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya, tetapi tetap harus disinergikan dengan program pemerintah yang diterima oleh desa. Hal ini tentunya untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan dan menciptakan keadilan antar wilayah di tingkat desa," terangnya.
Untuk itu, Mundjidah berharap agar kepala desa tidak hanyut pada uforia kemenangan saja. Akan tetapi segera melaksanakan tugas, yang disesuaikan dengan RPJMDes, yang memuat visi-misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program, serta dilaksanakan secara partisipatif melibatkan lembaga kemasyarakatan dengan disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.
"Selanjutnya dari RPJMDes tersebut, pemerintah desa harus menyusun rencana kerja pembangunan desa (RKPDes) untuk jangka waktu 1 tahun, yang memuat kerangka program, prioritas pembangunan desa, rencana kegiatan dan pembiayaan," paparnya.
Baca juga:
Hari Santri Nasional di Jember, Dibarengi Pelantikan MWC dan NU Bangsalsari
"Sebagai pelaksanaan dari RKPDes adalah dokumen APBDes sebagai rencana pengelolaan keuangan desa yang juga harus disusun setiap tahun, yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa serta badan permusyawaratan desa, serta harus dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif, dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran," sambung Mundjidah.
Dia menyebut, dalam penyelenggaraan pembangunan, ada beberapa hal yang ingin saya tekankan kepada para kepala desa terpilih, yaitu segera melakukan penyatuan dan mengeratkan kembali masyarakat. Karena kepala desa adalah pelayan masyarakat, dan tidak boleh membeda-bedakan antara yang memilih atau tidak.
"Kita masih punya pekerjaan rumah, yakni pengentasan kemiskinan. Lakukan kegiatan-kegiatan rehab rumah tak layak huni, jambanisasi dan pendampingan ibu hamil untuk mencegah stunting," ungkap Mundjidah.
Dia juga meminta agar kades mampu melaksanakan anggaran dana desa dengan baik dan transparan, serta menghindari praktik korupsi.
"Bermitralah dengan Badan Permusyawaratan Desa, untuk kemajuan dan pembangunan desa, serta ciptakan inovasi untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Baca juga:
Kembali Dilantik jadi Anggota DPR RI, Syafiuddin Punya Target Khusus untuk Madura
Kades terpilih juga harus berdayakan PKK desa, agar para perempuan di desa dapat mengambil peran dalam setiap kebijakan pemerintah desa.
"Untuk itu jadilah pemimpin desa yang inovatif, yang akan membawa perubahan desa menjadi lebih baik dalam kurun waktu 6 tahun ke depan. Karena di era keterbukaan informasi saat ini, kepala desa tidak boleh risih terhadap keluhan atau pertanyaan warga mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa," tegasnya.
Mundjidah kembali mengingatkan bahwa kades harus responsif terhadap tuntutan dan kebutuhan warga.
"Jangan lupa untuk selalu berkonsultasi kepada camat, apabila terdapat permasalahan di desa, ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut," pungkasnya.