Pixel Code jatimnow.com

Bukan Gangster, Pelaku Penyerangan Warga di Sidoarjo Ternyata Pesilat

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Zainul Fajar
Ketiga pesilat yang berhasil tertangkap. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Ketiga pesilat yang berhasil tertangkap. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus penyerangan warga di Sidoarjo oleh gerombolan pemuda yang awalnya diduga gangster pada Minggu (27/11/2022) akhirnya terkuak. Pelaku ternyata pesilat.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam gelaran rilis sore hari ini menegaskan bahwa pelaku yang berhasil diamankan oleh polisi terkait penyerangan warga Lemah Putro, Sidoarjo tersebut adalah pesilat.

Kusumo memaparkan bahwa gerombolan pesilat tersebut awalnya janjian dengan salah satu perguruan lain untuk diajak tawuran di area Mall Pelayanan Publik (MPP) Lingkar Timur. Namun tawuran tidak terjadi karena perguruan lain tidak datang.

"Nah dari situ mereka melakukan konvoi mengitari Sidoarjo. Pas sampai daerah Jalan Diponegoro tepatnya area Lemah Putro para pelaku dengan senjata tajam lengkap menyerang korban yang notabennya mereka tidak kenal dan korban bukan anggota perguruan silat," ujar Kusumo, Rabu (7/12/2022).

Lebih lanjut, Kusumo mengatakan pihaknya saat ini telah mengamankan 5 orang, dua diantaranya masih di bawah umur.

Baca juga:
PBNU Instruksikan Jajaran NU Cooling Down terhadap Penyerangan di Karawang

"Kelimanya adalah AR, PE, FM, BI, dan FA yang juga masih dalam satu perguruan yang sama. Untuk pelaku yang lain masih kita lakukan pengejaran atau DPO," imbuhnya.

Dari tangan mereka, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah batu, palu, besi, dan beberapa senjata tajam lainnya.

Baca juga:
Gerombolan Remaja Serang Warkop, Prabowo ke Mojokerto dan Jombang

"Saat menjalankan aksinya, mereka ini tidak menggunakan atribut silat. Namun mereka sudah mempersiapkan sajam dan lainsebagainya untuk melakukan penyerangan," katanya.

Kelima terssangka yang berhasil diamankan polisi itu, dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KHUP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.