jatimnow.com - Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mematok harga Rp50 hingga 150 juta kepada peserta lelang jabatan, supaya bisa lulus.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Latif Amin Imron yang menjabat bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu meminta beberapa orang kepercayaannya untuk mengambil uang fee tersebut.
"Mengenai besaran pokok yang diberikan dan diterima tersangka, berkisaran Rp50 juta sampai dengan Rp150 juta, yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan tersangka RALAI (Bupati Bangkalan)," kata Firli ketika konferensi pers, Kamis (8/12/2022) dinihari.
Firli menambahkan, Bupati Latif Amin Imron membuka formasi lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, baik jabatan pimpinan tinggi hingga jabatan promosi untuk eselon 3 dan 4.
Baca juga:
Bank Jatim Salurkan CSR Perbaikan Gor Sultan Abdul Kadirun Bangkalan
"Melalui orang-orang kepercayaannya, saudara bupati Bangkalan kemudian melakukan permintaan kompensasi berupa uang kepada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan lulus terpilih dan lulus dan seleksi jabatan tersebut. Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dijadikan lulus," beber dia.
Sebelumnya, KPK menangkap 6 tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan ini.
Baca juga:
Pj Bupati Bangkalan Disambut Demonstrasi di Hari Pertama Bekerja
Enam tersangka itu adalah Bupati Latif Amin Imron, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Bangkalan Agus Eka Leandy, Kepala Dinas PUPR Bangkalan Wildan Yulianto dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan Salman Hidayat.
Lalu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan Hosin Jamili serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan Achmad Mustaqim.