Pixel Codejatimnow.com

Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti 116 Perkara

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Ribuan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejari Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Ribuan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejari Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari perkara yang sudah diputus tahun ini.

Barang bukti yang dimusnahkan ini diantaranya sabu, pil koplo dan minuman keras. Untuk barang bukti sabu dan pil koplo dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan minuman keras dimusnahkan dengan digilas menggunakan alat berat.

Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Muchlis mengatakan, selama Januari hingga November 2022 setidaknya ada 116 perkara sudah sudah diputus pengadilan atau berkekuatan hukum tetap. Sesuai dengan keputusan pengadilan, perkara sudah sudah diputus BB dapat dilakukan pemusnahaan. Dari jumlah perkara ini terdapat ribuan barang bukti yang dimusnahkan.

"Total ada 116 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap yang barang buktinya kita usnahkan hari ini," ujarnya, Jumat (9/12/2022).

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Barang bukti yang dimusnahkan ini didapatkan dari 41 perkara narkotika, 33 perkara tindak pidana kesehatan dan 22 perkara dari tindak pidana pangan. Untuk kasus narkotina terdapat barang bukti berupa 283,997 gram sabu, dan313,392 gram ganja.
Sedangkan untuk perkara tentang kesehatan terdapat 116.553 pil dobel L serta dari tindak pidana soal pangan mengamankan 1.790 botol dan 2 jurigen arak Bali.

"Semua barang bukti tersebut sudah dimusnahkan. Untuk miras dimusnakan dengan dilindas alat berat, untuk narkotika kami musnahakan dengan memblender, dan lainnya kami musnahkan dengan cara dibakar," tuturnya.

Baca juga:
Video: Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ricuh

Muchlis menyebut pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan perintah keputusan pengadilan atas kasus yang telah diputuskan perkaranya. Pihaknya berharap pemusnahan ini bisa menjadi sinyal kepada pelaku kejahatan agar berhenti dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Pemusnahan barnag bukti ini bertujuan agar pelaku tidak melakukan perbuatannya kembali, dan mencegah penyalahgunaan barnag bukti tersebut," pungkasnya.