Pixel Code jatimnow.com

Pelaku Pelempar Bondet Rumah Petugas Lapas Diamankan Polisi

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Achmad Titan
WH pelaku pelempar bondet. (Foto: Polres Malang)
WH pelaku pelempar bondet. (Foto: Polres Malang)

 

jatimnow.com - WH (33) warga Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang diamankan Polres Malang. Dia merupakan pelaku teror bom di rumah Abul Aziz petugas Lapas Kelas I Malang beberapa waktu lalu.

"Selain WH, petugas juga tengah melakukan pengejaran salah satu pelaku yang tengah buron berinisial SH. WH sendiri diamankan ketika berada di Kecamatan Tumpang," kata Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Senin (12/12/2022).

Keduanya memiliki peran berbeda. WH adalah pelaku yang berperan sebagai eksekutor pelemparan bom jenis bondet (bom ikan) ke rumah korban. Sedangkan, SH yang saat ini masih DPO, berperan membantu WH saat melancarkan aksinya.

"Kita akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, sudah masuk DPO. Saat diperiksa WH mengaku membeli bom ikan dari seseorang di daerah Pasuruan, dengan harga Rp500 ribu. WH juga mengaku melakukan aksinya lantaran dendam terhadap korban yang merupakan sipir di Lapas Malang. Katanya pernah digulung waktu ditahan dulu," ungkapnya.

Baca juga:
Ledakan di Sumenep Berasal dari Bondet, Tim Gegana Temukan Bubuk Mesiu

Dari penangkapan polisi menyita sejumlah barang bukti (BB). Salah satunya satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150RR warna Merah yang digunakan kedua pelaku saat melancarkan aksinya. Sementara itu, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku W adalah residivis yang kerap keluar masuk penjara dengan berbagai kasus.

"Setidaknya ia telah 4 kali mendapatkan putusan hukuman penjara sejak 2010 hingga 2016 di Lapas Lowokwaru Kota Malang. Kasusnya penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan, baru bebaa tiga bulan yang lalu," tegasnya.

Baca juga:
Bom Bondet yang Meledak di Gudang Ikan Asin Diduga Hasil Produksi Dua Korban

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Perlu diketahui beberapa waktu lalu rumah salah seorang petugas Lapas Kelas I Malang, Abdul Aziz, yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diteror bom oleh orang tak dikenal.